Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ingatkan Pasangan, Ketahuan Motoran Sambil Merokok Denda Rp 750 Ribu

Octa Saputra - Minggu, 24 Maret 2019 | 22:57
Denda Rp 750 ribu menanti yang ketangkep merokok sambil naik motor
Kompas.com

Denda Rp 750 ribu menanti yang ketangkep merokok sambil naik motor

Otofemale.id - Apakah pasangan kamu suka merokok sambil motoran (berkendara dengan motor)? Kalau iya, coba diingatkan dengan baik-baik.

Pasalnya, pemotor yang kedapatan merokok sambil motoran bisa ditilang oleh polisi.

Baca Juga : Rambut Dikuncir Saat Pakai Helm, Jangan Kekencangan Ya

Dasar hukum yang dipakai polisi untuk melakukan tidak tilang adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019.

Aturan tersebut berisikan mengenai Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga : Heboh Lampu Merah Samsat Kircon Bandung, Lebih Lama Dari Masak Mie Instan?

Soal pelarangan merokok saat mengendarai sepeda motor diatur pada Pasal 6 huruf c.

Bunyinya "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019, mulai diberlakukan pada 11 Maret 2019 lalu.

Motoran sambil merokok sudah diatur dalam Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019

Motoran sambil merokok sudah diatur dalam Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019

DENDA RP 750 RIBU

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x