Otofemale.id - Apakah pasangan kamu suka merokok sambil motoran (berkendara dengan motor)? Kalau iya, coba diingatkan dengan baik-baik.
Pasalnya, pemotor yang kedapatan merokok sambil motoran bisa ditilang oleh polisi.
Baca Juga : Rambut Dikuncir Saat Pakai Helm, Jangan Kekencangan Ya
Dasar hukum yang dipakai polisi untuk melakukan tidak tilang adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019.
Aturan tersebut berisikan mengenai Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca Juga : Heboh Lampu Merah Samsat Kircon Bandung, Lebih Lama Dari Masak Mie Instan?
Soal pelarangan merokok saat mengendarai sepeda motor diatur pada Pasal 6 huruf c.
Bunyinya "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019, mulai diberlakukan pada 11 Maret 2019 lalu.
DENDA RP 750 RIBU