Lebih Dari 600 Orang Ditilang Gegara Merokok, Masih Nekat?

Rabu, 03 April 2019 | 09:00
NTMC Polri

Polisi sudah tilang 600 ribu pemotor yang nekat merokok sambil berkendara

Otofemale.id - Sejak diberlakukannya aturan larangan merokok sambil mengendarai motor (11/3/2019), sudah lakukan tidakan tilang pada pemotor yang melanggar.

Sampai dengan kemarin (1/4/2019), sudah lebih dari 600 orang yang kena tilang.

Baca Juga : Tekanan Angin Ban Mobil, Jangan Kurang Apalagi Kelebihan

"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir yang dikutip Otofemale.id dari ntmcpolri.info.

Baca Juga : Pilihan Flat Shoes, Nyetir Mobil Tetap Aman dan Gaya

Secara tegas pula Kompol Muhammad Nasir mengatakan bahwa semua pelanggar aturan dilarang merokok saat berkendara dengan motor itu dikenakan denda Rp 750 ribu dan untuk segera mengurus di pengadilan atau bayar melalui bank BRI.

kolase Otofemale.id

Mengendarai motor tidak boleh sambil merokok

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN

Pasal 6 (c) Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomer 12 tahun 2019, memuat aturan pelarangan merokok saat mengendarai motor.

Bunyi pasal tersebut adalah "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Baca Juga : Lampu Hazard Mobil Masih Banyak yang Salah Kaprah

Permenhub RI Nomor PM 12 tahun 2019, mulai diberlakukan pada 11 Maret 2019 lalu.

Dilansir Otofemale.id dari Tribunnews.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir mengatakan pihaknya telah melaksanakan kebijakan Kementerian Perhubungan, mengenai larangan merokok saat berkendaraan di atas kendaraan roda dua.

Baca Juga : Bisa Dicontek, Tips Rambut Pajang Anti Berantakan Saat Naik Motor

"Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan.

Begitu peraturan itu keluar kami langsung melakukan penindakan," ujar Kompol M Nasir.

Kompas.com

Denda Rp 750 ribu menanti yang ketangkep merokok sambil naik motor

DENDA RP 750 RIBU

Sebelumnya, pemerintah dalam Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan (LLAJ) ada aturan terkait dengan kewajiban konsentrasi saat mengemudikan kendaraan.

Aturan tersebut ada di Pasal 106 ayat 1, bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Sedangkan sanksi hukum bagi pengendara yang melanggar aturan Pasal 106 ayat 1, tertera jelas di pasar 283.

Bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Tag

Editor : Octa