Otofemale.id - Hei, kamu tahu tidak yang namanya lampu hazard?
Secara visual, lampu hazard atau bisa disebut lampu tanda darurat itu terlihat saat sein kanan dan kiri menyala secara berbarengan.
Baca Juga : Ertiga Suzuki Sport Ditambahkan Emotional Value, Ini Itemnya
Dengan menyalanya lampu hazard, mengindikasikan bahwa ada kondisi darurat dan jadi peringatan pengguna jalan lain untuk berhati-hati.
Kondisi darurat yang dimaksud contohnya seperti mobil alami mogok, sedang mengganti ban di tepi jalan dan alami kecelakaan.
Baca Juga : Ladies Parkir di Mall, Mending Maju atau Mundur
Menyalakan lampu hazard dalam kondisi darurat, aturannya tertera di UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.
Bunyinya "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
SALAH KAPRAH LAMPU HAZARD
Sebagai pengemudi mobil, so pasti tidak asing dengan lampu hazard.