Otofemale.id - Nekat lawan arah gegara macet, pengemudi Toyota Kijang Innova pancing emosi emak-emak.
Video kejadian emak-emak vs pengemudi Toyota Kijang Innova yang dishare akun @Tina Collinecia ke @E100, jadi viral dan banyak dapat respon dari warganet.
Baca Juga : Xpander Versi Limited Edition Tinggal Hitungan Hari
Nampak dalam video itu, Toyota Kijang Innova berpelat nomor B1983UIS coba nyerobot jalur gegara macet.
Aksi yang kurang terpuji itu, membuat si pengendara Toyota Kijang itu harus berhadapan dengan mobil yang dari arah berlawanan.
Baca Juga : Nissan Intelligent Mobility Bikin Serena Ramah di Perkotaan
Pengemudi mobil yang dari arah berlawanan kebetulan emak-emak itu, langsung mencak-mencak dengan aksi serobot yang dilakukan pria di balik kemudi Toyota Kijang Innova.
Alhasil, klakson bertubi-tubi dibunyikan dan membuat si pengemudi Toyota Kijang Innova mengkerut dengan aksi emak-emak tersebut.
LAWAN ARAH BISA DIPENJARA
Seharusnya apa yang terekam dalam video postingan itu, tidak perlu terjadi.
Bila si pengemudi Toyota Kijang Innova, tahu dan menaati aturan lalu lintas yang berlaku.
Baca Juga : Mudik Pilpres, 10 Barang Penting Ini Jangan Sampai Ketinggalan
Nah biar tidak kena damprat emak-emak seperti pengemudi Toyota Kijang Innova, ini loh aturannya.
Untuk berjalan di lajur yang benar sudah diatur dan diwajibkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas no.22 Tahun 2009.
Baca Juga : Terancam Penjara 1 Tahun, Pengemudi Fortuner Ngamuk di Tol Pancoran
Tepatnya di pasal 106 ayat 4 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:a. rambu perintah dan rambu laranganb. marka jalanc. alat pemberi isyarat lalu lintasd. gerakan lalu lintase. berhenti dan parkirf. peringatan dengan bunyi dan sinarg. kecepatan maksimal atau minimal, dan atauh. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Baca Juga : H+5 Pilpres, Toyota Bakal Perkenalkan SUV Hybrid
Apa yang dilakukan pengemudi Toyota Kijang Innova itu, so pasti melanggar poin dari aturan di atas (melanggar marka jalan sekaligus tidak mengindahkan rambu larangan).
Dan oleh karenanya hukuman yang siap mengancam adalah kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sesuai pasal 287 ayat 2.
EMOSI DI JALAN BISA KENA PASAL
Melihat video yang diposting @Tina Collinecia ke @E100, jelas kalau pengemudi Toyota
Kijang Innova melakukan kesalahan dengan melawan arah.
Baca Juga : Mau Boyong Mobil Baru di Telkomsel IIMS 2019, Ini Daftarnya
Namun sayangnya emak-emak yang jalurnya dilanggar, terlihat meresponnya dengan emosi.
Kata-kata kasar nan pedas melucur mulus dari si emak-emak tersebut.
Terkait dengan emosi di jalan raya, tahu tidak bahwa kondisi itu bisa bikin kita kena denda dan bahakan masuk penjara.
Baca Juga : Bisa Dapat Mobil , Via Shopee Beli Tiket Telkomsel IIMS 2019
Emosi itu dianggap dapat menghilangkan akal dan konsentrasi sehingga merugikan orang lain maupun diri sendiri.
Oleh sebab itu pada pasal 283 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tertulis;
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000".