Otofemale.id - PNS Kementerian Ketenagakerjaan RI yang kemudikan Toyota Fortuner dan ngamuk di jalan tol Pancoran, siap-siap kena pasal dan berujung ancaman penjara.
Dengan melakukan pengancaman, dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, PNS bernama Oloan Nadaek itu bakal kena jerat pasal 335 KUHP.
Baca Juga : Supir Fortuner Ngamuk, Ini Kata Polisi Soal Bahu Jalan Tol
Pasal yang dikenakan pada Oloan Nadaek yang kemudikan Toyota Fortuner itu, ancaman penajaranya maksimal 1 tahun.
Sebelumnya beredar viral video pria berkemeja putih, ngamuk di jalan tol pancoran.
Baca Juga : Mudik Pilpres, 6 Tips Bayi Anti Rewel Selama Perjalanan
Pria tersebut ngamuk pada pengguna jalan lainnya yang kendarai Honda Brio.
Video yang viral di medsos itu, merupakan hasil rekaman dari Siti Minanda Pulungan pemilik Honda Brio yang kena sasaran amuk Oloan Nadaek.
TERSINGGUNG TAK DIBERI JALAN
Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon menceritakan kronologi kejadian yang menjadi viral di media sosial tersebut.