Tabrakan Beruntun Momok di Jalan Tol, Begini Cara Hindarinya

Minggu, 21 April 2019 | 17:58
TribunMadura/IST

Tabrakan beruntun di ruas JAlan Tol Gunung Sari Surabaya, Jatim (20/4/2019)

Otofemale.id - Masih sering terjadi, mobil alami kecelakaan tabrakan beruntun di jalan tol.

Kemarin (20/4/2019), tujuh mobil alami tabrakan beruntun di ruas Jalan Tol Gunung Sari, Surabaya-Jatim.

Baca Juga : Supir Pribadi Disuruh Turun, Wagub Jabar Nyetir Mobil Dinas Sendiri

Penyebabnya supir mobil terdepan memperlambat kecepatan dan telat diantisipasi mobil dibelakangnya.

Sehari sebelumnya (19/4/2019), kabar tabrakan beruntun terjadi di bypass Ngurah Rai, Sanur-Bali.

Baca Juga : Kaca Film Mobil, Ladies Wajib Tahun Nih

Lima mobil terlibat dalam tabrakan beruntun akibat pengemudi Toyota Kijang Innova yang ngerem mendadak.

Banyaknya kejadian tabrakan beruntun di jalan tol, membuatnya jadi momok tersendiri bagi pengemudi.

TABEL KEMENHUB & TEORI 3 DETIK

Kolase Otofemale.id

Tabel jarak minimal dan jarak aman, Kemenhub

Jaga jarak jadi salah satu upaya yang harus dilakukan oleh pengemudi untuk mencegah terjadinya tabrakan beruntun.

Kementrian Perhubungan RI punya tabel jarak aman saat berkendara.

Baca Juga : Xpander Versi Limited Edition Tinggal Hitungan Hari

Dalam tabel tersebut, langsung diberitahukan kecepatan laju kendaraan dan jarak minimal dan jarak aman dengan kendaraan lain.

Kecepatan kendaraan dalam tabel tersebut dimulai dari 40kpj dan paling cepat adalah 100kpj.

Baca Juga : Nissan Intelligent Mobility Bikin Serena Ramah di Perkotaan

Berikut tabel yang dimaksud;

40 kpj = 20-40 meter50 kpj = 25-50 meter60 kpj = 40-60 meter70 kpj = 50-70 meter80 kpj = 60-80 meter90 kpj = 70-90 meter100 kpj = 80-100 meter

Selain tabel dari Kemenhub itu, pengemudi juga harus tahun berapa jauh mobil berhenti setelah dilakukan pengereman.

Baca Juga : Terancam Penjara 1 Tahun, Pengemudi Fortuner Ngamuk di Tol Pancoran

Dalam dunia safety driving , untuk mengetahui jarak pengereman pakainya teori 3 detik.

Contoh dari teori tersebut kalau kita bergerak, dari angka 60 kpj, untuk dapat per menitnya dibagi 1 jam (60 menit).

Angka yang didapat 1 meter dengan satuan menit dan kalau mau dijadikan per detik, maka harus dibagi lagi dengan 60 (detik).

Baca Juga : Terbongkar Identitas Pengendara Fortuner yang Ngamuk di Tol Pancoran

Perhitungan dari teori ini, didapat 16 meter/detik dan kalau dijadian teori 3 detik, maka hasilnya adalah 48 meter/detik.

Dengan demikian pada saat Anda melaju 60kpj, mengantisipasi jaraknya aman sekitar 48 meter.

MENCEGAH TABRAKAN BERUNTUN

Tribratanews

Terlalu mepet, bisa picu tabrakan beruntun

Otofemale.id melansir dari Kompas.com, Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai dalam kasus tabrakan beruntun, acapkali pengemudi yang sudah siap

mengantisipasi tetap ikut terlibat kecelakaan karena ketidaksiapan pengemudi lain yang ada di belakangnya.

Baca Juga : Powerbank Meledak Dalam Mobil, 2 Balita Hampir Terpanggang

Atas dasar itu, pencegahan tabrakan beruntun harus dilakuan bersama-sama.

Untuk itu, hal pertama yang untuk mencegah tabrakan beruntun adalah jangan melakukan perlambatan mendadak.

Menurut Jusri Pulubuhu, hal itu dikarenakan tidak semua pengemudi siap mengantisipasi.

Selain itu, pemgemudi juga harus selalu siap dan tidak boleh kehilangan konsentrasi saat mengemudi.

Jusri Pulubuhu juga menyarankan bila menemukan kecelakaan di jalan secara mendadak, pengemudi untuk tidak hanya mengantisipasi bahaya di depan, tapi juga di belakang.

Jangan langsung mengerem, sebab belum tentu pengemudi kendaraan di belakang mampu melakukan hal serupa. "Sehingga bisa saja keputusan mengerem tidak jadi dan keputusan yang lebih baik adalah menghindar karena adanya ancaman dari belakang," pungkas Jusri Pulubuhu.

Tag

Editor : Octa

Sumber GridOto.com, tribunmadura.com