Emak-Emak Serobot Pintu Perlintasan KA Bisa Dipenjara

Kamis, 02 Mei 2019 | 23:04
@infokejadiansemarang

Aksi emak-emak serobot pintu perlintasan KA, viral

Otofemale.id - Beberapa hari lalu, video aksi emak-emak serobot pintu perlintasan rel kereta api (KA) jadi viral.

Dalam aksi serobot itu, nampak emak-emak pengendara motor bebek dengan bawa belanjaan itu mengangkat pintu perlintasan KA yang sudah tertutup.

Baca Juga : Viral Emak-Emak Dibuat KO Palang Pintu Rel Kereta Api

Sayangnya, aksi serobot pintu perlintasan KA itu gagal dan emak-emak itu malah gubrak.

BISA MASUK PENJARA

@infokejadiansemarang

Serobot pintu perlintasan KA bisa dipenjara loh

Dilansir Otofemale.id dari KAI.id, dalam UU N0.22 Tahun 2009 Pasal 114 tertulis "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib: a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, b. Mendahulukan kereta api; dan c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Baca Juga : Pria Misterius Tengah Malam Berdiri di Tol Cipali, Hantu?

Selanjutnya dikaitkan dengan PP No.72 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 ayat (1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA,dan Pasal 110 ayat (2) “Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang”.

Adapun sanksi bagi yang melanggar diatur dalam Pasal 296 UU N0.22 Tahun 2009, bunyinya "Setiap Orang mengemudikan Kendaraan Bermotor Pada Perlintasan antara Kereta Api dan Jalan Yang Tidak Berhenti Ketika Sinyal Sudah Berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah Mulai Menutup,d an/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Baca Juga : Hilal Belum Dicari Honda Sudah Buka Pendaftaran Mudik Bareng

Di KUHP Pasal 194 ayat (1) “barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakan oleh tenaga uap atau mesin lainnya di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima) belas tahun.

Dan ayat (2) jika perbuatan mengakibatkan matinya orang, yang bersalah dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga : Terkuak Alasan ExxonMobil Mau Akuisisi Federal Oil

Serta KUHP pada Pasal 195 ayat (1) "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pada ayat (2) "Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

TKP EMAK-EMAK VIRAL

@infokejadiansemarang

Lokasi viral emak-emak serobot pintu perlintasan KA di pos JPL 15/17 Mranggen, Demak, Jateng.

Dilansir Otofemale.id dari Tribunjateng.com, kejadian ini terjadi di pos JPL 15/17 di Mranggen, Demak, Jateng, yang lebih sering disebut perlintasan rel Ganepo.

Bayu Lesmana yang sedang menjaga perlintasan tersebut mengungkapkan bahwa kecelakaan ini terjadi Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

Dia bersaksi, tindakan nekat mengangkat palang pintu bukan kali ini saja terjadi.

Apes menimpa emak-emak itu karena palang pintu kembali turun saat dia belum melewatinya.

"Di perlintasan ini sangat banyak pengendara motor yang menerobos perlintasan saat sudah ditutup.

Ada beberapa yang sampai mengangkat palangnya seperti kejadian tadi pagi, ungkap Bayu Lesmana yang dikutip Otofemale.id dari Tribunjateng.com.

Kesaksiannya yang paling mengenaskan, tidak cuma pengendara motor tapi juga pengednara mobil sering nyerobot di palang perlintasan kereta api.

Editor : Octa

Baca Lainnya