Otofemale.id - Petugas di kawasan Cisarua, Bogor, dapat laporan pengemudi ugal-ugalan dengan menggunakan mobil berplat polisi (1/6/2019).
Lalu dalam video yang beredar, polisi kemudian menghentikan mobil SUV Toyota Fortuner berkelir hitam doff tersebut.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2019 Honda Siapkan Posko Mudik Dari Lampung Sampai Bali
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pengemudi SUV Toyota Fortuner bukan petugas yang berwenang.
Dari berbagai sumber kemudian diketahui bahwa SUV Toyota Fortuner yang menggunakan plat polisi dan rotator plus lampu strobo, dikemudikan seorang pelajar atas nama Kevin Kosasih.
Baca Juga: Tidak Terima Diklakson Cewek, Setan Gundul Lebaran di Penjara
Pelajar berusia 26 tahun itu, mengemudikan SUV Toyota Fortuner berplat polisi didampingi seorang perempuan.
Dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, diberhentikannya SUV Toyota Fortuner berplat polisi itu setelah melakukan iring-iringan kendaraan.
Baca Juga: One Way di Jalan Tol Pemudik Jangan Asal Ngebut, Ini Aturannya
SUV Toyota Fortuner tersebut mengawal tiga mobil lain dan tidak mentaati peraturan dengan membelah contra flow.
Petugas yang mendapat informasi kemudian berusaha memberhentikan mobil, namun mobil tidak mau berhenti.
Meski sempat kabur, akhirnya polisi berhasil menghentikan Kevin Kosasih si supir ugal-ugalan dalam SUV Toyota Fortuner berplat polisi.
TANGGAPAN KAKORLANTAS
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan bahwa, kendaraan terutama mobil yang menggunakan pelat nomor "dewa" palsu hingga lampu strobo, rotator dan sejenisnya akan ditindak tegas oleh petugas.
Menurut dia, penggunaan aksesori tersebut sudah melangggar ketentuan atau aturan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pasti kita akan tindak tegas, kita akan instruksikan petugas di lapangan untuk menindak tegas, dan itu akan menjadi fokus kami," ujar Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri.
Jenderal bintang dua itu melanjutkan, petugas di lapangan pun tidak boleh ragu untuk langsung melakukan tilang kepada pelanggar lalu lintas itu.
Bahkan, kata dia tidak ada pengecualian, karena penggunaan strobo, dan pelat nomor tersebut sudah ada ketentuannya.