Aksi Berani Supir Xenia, Tolak Debt Collector Sita Mobil Rombongan Calon Pengantin

Jumat, 28 Juni 2019 | 14:11
Kompas.com

Daihatsu Grand New Xenia (ilustrasi)

Otofemale.id - Rombongan debt collector yang terdiri dari 5 orang, paksa supir Daihatsu Xenia untuk turun (24/6/2019).

Daihatsu Xenia yang membawa rombongan pengantin wanita dari Kawarang, Jabar itu hendak menuju ke Kampung Cikuda, Gunungputri, Bogor.

Baca Juga: Duo All New Honda Brio Banyak Jadi Pilihan Konsumen, Ini Buktinya

Menurut pengakuan salah satu rombongan, Ocih, sopir Daihatsu Xenia menolak turun karena disuruh menaiki angkot hingga keduanya terjadi adu mulut.

Permasalahan akhirnya diselesaikan Polsek Cileungsi, seperti yang diungkapkan Kapolsek Cileungsi, Kompol M Asep Fajar.

Baca Juga: Bocah Kunci Pintu Mobil Dari Dalam Demi Main Hape, Orang Tua Panik

Bahwa memang sempat terjadi perampasan lantaran Daihatsu Xenia tersebut memang memiliki tunggakan dan permasalahan tersebut telah diselesaikan oleh pemilik mobil dan pihak deb collector.

"Sudah beres, buat surat pernyataan yang punya mobil, debt collector dan rombongan dan mereka saja minta dibawa ke polsek," ungkap Kapolsek Cileungsi, Kompol M Asep Fajar yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.

Baca Juga: Chevrolet 101 Festival, Beli Citycar Spark DP Hanya Rp 20 Jutaan

Ditegaskan juga bahwa kejadian tersebut tidak sampai membuat seorang anak penumpang Daihatsu Xenia jadi terlantar.

TIDAK BISA ASAL AMBIL

Debt collector tidak bisa sembarangan sita mobil tunggak kredit.

Apa yang dilakukan supir Daihatsu Xenia itu adalah tindakan yang benar dan harus dilakukan oleh setiap orang yang kendaraannya hendak diambil paksa debt collector.

Tindakan perampasan bisa bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

Baca Juga: Ertiga Laku Keras, Dibanding Mobil Penumpang Suzuki Lainnya

Dalam KUHP dijelaskan bahwa yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan.

So kalau hendak mengambil barang jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.

Bila memang kendaraan yang hendak dirampas adalah atas nama Anda, maka ingatkan kepada mereka bahwa kendaraan tersebut sah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.

Kasus hutang piutang adalah adalah kasus perdata dan penyelesaiannya lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang.

Bisa jadi pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda.

Meski sudah melakukan penyelesaian di kantor polisi, jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi.

Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya