Jangan Macam-macam, 3 Jenis Kamera Tilang Elektronik Ini Siap Bikin Pengendara Mobil Dapat Surat Cinta

Rabu, 31 Juli 2019 | 17:38
GridHot

Polda Metro Jaya pasang 10 kamera tilang elektronik baru di 10 titik.

Otofemale.id - Kejepret kamera E-TLE saat nggak pakai safety belt, pengguna mobil akan dapat surat cinta alias surat penindakan pelanggaran (tilang) electronic traffic law enforcement atau tilang elektronik.

Surat cinta itu dikirim ke alamat rumah sesuai dengan data yang ada di kepolisian.

Sampai bisa nge-jepret pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara mobil, bikin penasaran saja kecanggihan kamera E-TLE terbaru.

Baca Juga: Mobil Pakai Pelat Nomer Palsu Kelabui Ganjil Genap, Polisi Pastikan Pelaku Kena Pasal Berlapis

Seperti diketahui pada 1 Juli 2019 lalu, 10 kamera tilang elektronik di pasang sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Otofemale.id melansir dari ntmcpolri.info, ada 3 jenis kamera tilang elektronik yang baru dipasang itu.

Adapun jenis kamera yang pertama adalah ANPR (Automatic Number Plate Recognition).

Baca Juga: Juliana Moechtar Finalis Putri Indonesia Seruduk Truk, Yuk Kenali Distracted Driving

Jenis kamera tilang elektronik yang pertama ini miliki kemampuan mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.

Untuk jenis kamera yang kedua adalah check point dan dengan yang satu ini, bisa mendeteksi 3 pelanggaran.

Baca Juga: Kelar GIIAS 2019, Berikut Ini Harga Mobil Keluarga Terbaik 1.500cc Transmisi Matik

Ketiga pelanggaran itu, ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.

Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar yang dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.

RADIUS 30 METER

Kompas.com

Kamera baru tilang elektronik, bisa nge-jepret pelanggaran lalu lintas dalam radius 30m

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, kamera-kamera itu dapat mendeteksi semua pelanggaran yang dilakukan pengemudi dalam jarak radius maksimal 30 meter.

"Kamera itu didesain mampu menangkap pelanggaran yang dilakukan pengemudi dalam radius 20-30 meter," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (30/7/2019) yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.

Baca Juga: Langkah yang Harus dilakukan Jika Mobil Ladies Terendam Banjir, Simak!

Kemampuan lainnya dari kamera tilang elektronik ini, seperti dapat menangkap jenis pelanggaran pengemudi yang mengendarai mobil dengan kaca film.

Sedangkan pada malam hari, lanjut Nasir, kamera tilang elektronik ini masih bisa mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan pengemudi karena kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya.

Baca Juga: Tips Berkendara Aman untuk Ladies yang Sedang Hamil, Simak Yuk!

"Kaca film dapat ditembus dengan cahaya dan dapat teridentifikasi, aktifitas apa yang sedang dijalankan pengemudi di dalam mobil," ungkap AKBP Muhammad Nasir.

PELANGGARAN SAAT MACET

Otofemale.id

Pelanggaran lalu lintas saat jalanan macet, juga bisa kejepret kamera tilang elektronik.

Jangan dikira kamera tilang elektronik yang dipasang, tidak miliki kemampuan mendeteksi pelanggaran lalu lintas dalam kondisi macet.

Dengan kondisi penyebaran kamera tilang elektronik yang merata, AKBP Muhammad Nasir pastikan pengemudi yang melakukan pelanggaran akan kena jepret.

Baik dalam kondisi jalan lancar maupun saat terjadi kemacetan.

"Dalam kondisi padat atau lancar kamera didesain untuk mencapture (mengambil foto) kendaraan yang melanggar," ungkap AKBP Muhammad Nasir.

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya