Follow Us

Mobil Pakai Pelat Nomer Palsu Kelabui Ganjil Genap, Polisi Pastikan Pelaku Kena Pasal Berlapis

Octa - Selasa, 30 Juli 2019 | 22:10
Palsukan pelat nomer di area ganjil genap, bisa kena pasal berlapis.
@tmcpoldametro

Palsukan pelat nomer di area ganjil genap, bisa kena pasal berlapis.

Otofemale.id - Beberapa hari ini, lagi ramai mobil pakai pelat nomer palsu tertangkap kamera E-TLE.

Terkait pemakaian pelat nomer palsu, polisi memastikan pelaku bisa dijerat dengan pasal pidana pemalsuan.

Dikutip Otofemale.id dari akun @tmcpoldametro, kepastian itu sepeti yang dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

Baca Juga: Jangan Sampai Meleset dari Perhitungan, Ini Jenis dan Warna Mobil yang Susah Laku Kalau Dijual Lagi!

"Ya, kemarin memang kami sarangkan, kenakan saja (pasal) pemalsuan ke Reskirm (Reserse Kriminal).

Pasalnya 263 KUHP, itu Reskrim yang tangani," kata Dirlantas Polda Metro Jaya.

Dalam postingan yang sama di akun @tmcpoldamerojaya, Kombes Yusuf juga memastikan pelaku mobil pakai pelat nomer palsu dikenakan pasal berlapis jika tertangkap di area ganjil genap.

Baca Juga: Hijaber Jangan Nggak Pakai Helm Saat Kendarai Motor, Dendanya Lebih Mahal Dari Perawatan Rambut

"Iya nanti (sanksi) pelanggaran lalu lintas sama pemalsuan.

Apalagi dia enggak ada STNK hanya modal itu (pelat palsu) saja," ucap Kombes Yusuf.

PASAL PEMALSUAN PELAT NOMER

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest