Otofemale.id - Aturan ganjil genap di Jakarta, jadi salah satu poin yang ada di Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dalam Ingup Nomor 66 Tahun 2019, salah satunya Gubernur Anies Baswedan menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan Jakarta.
Adapun instruksi dari Gubernur Anies Baswedan adalah menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Ingup itu sendiri terbit pada kamis (1/8/2019) lalu dan bagaimana faktanya sekarang?
1. Gegara polusi udara
Seperti diketahui, Jakarta saat ini jadi sorotan akibat polusi udara.
Oleh karenanya Gubernur Anies Bswedan mengeluarkan Ingup Nomor 66 Tahun 2019.
Berikut bunyi Ingub yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan.
"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021".
2. Sosialisasi 1 bulan
Dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, Gubernur Anies Baswedan mengakatan periode uji coba akan dilakukan pekan depan.
"Rutenya insya Allah awal pekan depan kami akan umumkan.
Itu periode uji coba dari mulai pekan depan sampai akhir Agustus," kata Anies Baswedan.
Baca Juga: Geger Pelawak Doyok Pamer Foto Depan Mobil Milyaran Rupiah, Oalaah Ternyata Aji Mumpung
Sementara dari foto yang ada di akun @dishubdkijakarta, sosialisasi perluasan ganjil genap akan mulai senin depan (5/8/2019)
3. Rencana perluasan kawasan
Dari akun yang sama, juga diperlihatkan rencana rute perluasan aturan ganjil genap.
Baca Juga: Sering Dikacangin Pengguna Mobil Matik, Padahal Driving Position Itu Mulainya Dari Footrest
Seperti ini rencana rutenya :
Jl. RS Fatmawati - Jl. Panglima Polim - Jl. Sisingamangaraja.Jl. Pramuka - Jl. Salemba Raya - Jl. Kramat Raya - Jl. Gunung Sahari.Jl. Majapahit - Jl. Gajah Mada - Jl. Hayam Wuruk - Jl. Suryopranoto - Jl. Balikpapan - Jl. Tomang Raya.
4. Masih dikaji untuk motor juga
Disebutkan dalam akun @dishubdkijakarta, perluasan ganjil genap juga berlaku untuk motor.
Tentunya perluasan kawasan ganjil genap yang berlau untuk motor, dapat banyak respon.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, pihaknya masih terus mengkaji perluasan kebijakan ganjil genap.
"Nanti diumumkan, sekarang belum diputuskan," ucap Gubernur Anies Baswedan yang dikutip Otofemale.id dari TribunJakarta.com.
5. Sanksi berlaku 1 September
Perluasan kawasan gajil genap di Jakarta akan mulai disosialisasikan pada pekan depan.
Selama 1 bukan alias sampai akhir Agustus 2019, sosialisasi perluasan kawasan ganjil genap akan berlaku.
Lalu setelah itu, mulai 1 September 2019 sanksi aturan ganjil genap hakan diberlakukan.
"Enforcement hampir pasti kami akan lakukan tanggal 1 September," kata Gubernur Anies Baswedan.