Polisi Tangkap Suzuki Ertiga Pakai Pelat Nomer Palsu, Netizen Malah Geger Dengan Hal Ini

Senin, 05 Agustus 2019 | 18:08
@tmcpoldametro

Polisi tangkap Suzuki ertiga pakai pelat nomer palsu di kawasan Bundaran HI, Jakpus (2/8/2019).

Otofemale.id - Beberapa hari lalu, polisi tangkap Suzuki Ertiga yang diketahui pakai pelat nomor palsu.

Penangkapan Suzuki Ertiga pakai pelat nomor palsu, terjadi di kawasan Bundaran HI, Jakpus (2/8/2019).

Dalam foto yang diposting akun @tmcpoldametro, nampak Suzuki Ertiga warna hitam yang diamankan polisi.

Baca Juga: Setahun Ditelantarkan di Parkiran Rumah Sakit hingga Lusuh, Mobil Ini Ketahuan Berisi Benda-Benda Tak Teduga!

Polisi yang melakukan penangkapan, menenteng 1 pelat nomor B 2954 SKP dan pelat nomer yang dipakai Suzuki Ertiga itu B 2442 PFL.

Dari postingan penangkapan Suzuki Ertiga pakai pelat nomor palsu, netizen malah geger.

Gegernya netizen setelah memperhatikan angka belakang dari kedua pelat nomor itu.

Baca Juga: Sedang Mengendarai Mobil Saat Gempa Terjadi? Jangan Panik, Lakukan Tips Sederhana Ini Ladies!

Baik yang ditenteng polisi maupun yang nempel di Suzuki Ertiga, sama-sama miliki angka belakang genap.

Lalu, penangkapan terjadi pada tanggal yang memang seharusnya untuk mobil berpelat nomor genap boleh melintas saat sedang berlaku aturan ganjil genap.

Baca Juga: Saldo E-Toll Tidak Bisa Terisi, Antisipasi Dampak Listrik Mati Petugas Tol Lakukan Hal Ini

@barbados.castello : Motip nya apa yah? Kok sama2 genap? Mo buat kriminal kah?.

@andyjuliadi : Sama-sama genap, ngapain coba?

@adhikananda : Gebleg genap sama genap hahahhaa apalaahh.

PELAT NOMoR PALSU TERTANGKAP KAMERA

Otomania

Pelat nomer asli (ki) dan yang palsu (ka).

Beberapa hari ini, lagi ramai mobil pakai pelat nomor palsu tertangkap kamera E-TLE alias tilang elektronik.

Terkait pemakaian pelat nomor palsu, polisi memastikan pelaku bisa dijerat dengan pasal pidana pemalsuan.

Dikutip Otofemale.id dari akun @tmcpoldametro, kepastian itu sepeti yang dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

Baca Juga: Jakarta Lakukan Perluasan Kawasan Ganjil Genap, Seperti Ini Fakta yang Terjadi

"Ya, kemarin memang kami sarangkan, kenakan saja (pasal) pemalsuan ke Reskirm (Reserse Kriminal).

Pasalnya 263 KUHP, itu Reskrim yang tangani," kata Dirlantas Polda Metro Jaya.

Dalam postingan yang sama di akun @tmcpoldamerojaya, Kombes Yusuf juga memastikan pelaku mobil pakai pelat nomor palsu dikenakan pasal berlapis jika tertangkap di area ganjil genap.

Baca Juga: All New Ertiga Bukan Primadona Pameran, Tapi Mobil Suzuki Paling Laku di GIIAS 2019

"Iya nanti (sanksi) pelanggaran lalu lintas sama pemalsuan.

Apalagi dia enggak ada STNK hanya modal itu (pelat palsu) saja," ucap Kombes Yusuf.

Mau tahu pasal 263 KUHP terhadap pelaku pemakaian pelat nomer palsu?.

Bunyi dari pasal tersebut adalah "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".

Selain itu, masalah pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan undang-undang itu, pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap).

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Octa

Baca Lainnya