Traffic Light Terimbas Listrik Mati, Mobil Jangan Nyalakan Hazzard Saat Nyebrang Perempatan

Selasa, 06 Agustus 2019 | 19:37
biznakenya.com

Di Indonesia masih banyak salah kaprah penggunaan lampu hazard.

Otofemale.id - Beberapa waktu lalu, banyak perempatan jalan sempat kacau akibat traffic light terimbas listrik mati.

Saat traffic light terimbas listrik mati, aksi saling serobot banyak dilakukan pengguna jalan saat berada di perempatan.

Meski demikian, ada juga loh pengendara mobil yang berusaha sopan saat hendak menyeberangi perempatan.

Baca Juga: Viral Bocoran Wilayah Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta, Dinas Perhubungan Akhirnya Buka Suara

Kejadian yang Otofemale.id lihat di perempatan kawasan Joglo, Jakbar, nampak pengendara mobil itu menyalakan lampu hazard saat hendak ambil jalam lurus.

Lah kok menyalakan lampu hazard? Meski mencoba sopan, namun menyalakan lampu hazard saat mobil hendak menyeberangi preempatan jalan itu salah.

Baca Juga: Ngecharge Hape Pakai Power Outlet Dalam Mobil Saat Listrik Mati, Malah Bikin Rusak?

Jadi salah karena dengan menyalanya lampu hazard, mengindikasikan bahwa ada kondisi darurat dan jadi peringatan pengguna jalan lain untuk berhati-hati.

Kondisi darurat yang dimaksud contohnya seperti mobil alami mogok, sedang mengganti ban di tepi jalan dan alami kecelakaan.

Baca Juga: Setahun Ditelantarkan di Parkiran Rumah Sakit hingga Lusuh, Mobil Ini Ketahuan Berisi Benda-Benda Tak Teduga!

Menyalakan lampu hazard dalam kondisi darurat, aturannya tertera di UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.

Bunyinya "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

SALAH KAPRAH LAMPU HAZARD

Wheelzine

Salah kaprah penggunaan lampu hazard

Mengaktifkan lampu hazard saat menyeberangi perempatan itu satu dari beberapa salah kaprah yang kerap dilakukan pengemudi mobil di Indonesia.

Jadi selain menyalakan lampu hazard saat menyeberangi perempatan, salah kaprah lainnya seperti berkendara dalam kondisi hujan deras, saat berkendara dalam kabut dan didalam lorong yang panjang.

Baca Juga: Sedang Mengendarai Mobil Saat Gempa Terjadi? Jangan Panik, Lakukan Tips Sederhana Ini Ladies!

Seharusnya yang dilakukan saat hendak ambil jalan lurus di perempatan adalah tidak menyalakan lampu hazard.

Sesungguhnya dengan menyalakan lampu hazard saat ambil jalan lurus di perempatan, malah bisa bikin bingung pengendara lain.

Baca Juga: Hampir Jadi Korban Aksi Diduga Polisi Gadungan di Tol Dalam Kota, Hati-Hati Innova Hitam Pakai Strobo

Sementara untuk menyikapi salah kaprah menyalakan lampu hazard ketika berkendara dalam kondisi hujan lebat, seharusnya yang dianjurkan adalah menyalakan lampu utama.

Dengan lampu utama menyala, lampu merah dibelakang mobil menyala untuk memberi tanda bahwa ada mobil di depan.

Apa yang seharusnya dilakukan pada salah kaprah menyalakan lampu hazard saat hujan, juga berlaku pada saat berkendara di lorong dan jalanan berkabut.

Hanya saja, ketika berkendara dijalanan berkabut nyalakan juga fog lamp.

Editor : Octa

Baca Lainnya