Dari 9 Sekarang Ganjil Genap Jadi 25 Ruas Jalan, Berikut Ini Daftar Terbarunya

Rabu, 07 Agustus 2019 | 20:59
Grid.ID

Ganjil genap dari 9 ruas jalan sekarang total jadi 25.

Otofemale.id - Ladies tahu tidak, awalnya ganjil genap ada berapa ruas jalan.

Kalau nggak tahu, ganjil genap itu awalnya hanya pada 9 ruas jalan.

Nah, dari 9 sekarang ganjil genap itu jadi 25 ruas jalan di Jakarta.

Baca Juga: Traffic Light Terimbas Listrik Mati, Mobil Jangan Nyalakan Hazzard Saat Nyebrang Perempatan

Adapun 9 ruas jalan awal ganjil genap itu ada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal S Parman (sebagian, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Baca Juga: Mengenang KH Maimun Zubair, Tetap Taati Aturan Lalu Lintas Meski Duduk Dalam Mobil Polisi Saat Menuju Bandara Semarang

Mau tahu ruas jalan mana saja yang masuh daftar baru ganjil genap?.

- Jakbar (Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk sampai Jalan Majapahit) - Jaksel (Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, sampai Jalan RS Fatmawati)- Jakpus (Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin sampai Jalan Tomang Raya) - Jakut-Jakpus-Jaktim (Jalan Gunung Sahari, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, Jalan Salemba Raya sampai Jalan Pramuka).

MULAI 9 SEPTEMBER

@tmcpoldametro

Aturan baru ganjil genap di Jakarta, sosialisasinya dari 7 Agustis-8 September 2019.

Seperti yang sudah banyak diberitakan, bahwa perluasan ruas jalan untuk ganjil genap itu mulainya 9 September 2019.

Nah, dari sejak hari ini (7/8/2019) sampai sehari sebelum ganjil genap berlaku sesungguhnya, ada tahap sosialisasi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Suzuki Ertiga Pakai Pelat Nomer Palsu, Netizen Malah Geger Dengan Hal Ini

"Perluasan ganjil genap di Jakarta akan dimulai pada 9 September 2019, sementara masa sosialisasi sudah dimulai sejak 7 Agustus 2019 hingga 8 September 2019," ujar Kepala Dinas Pehubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.

PELAT NOMER PALSU

@tmcpoldametro

Polisi tangkap Suzuki ertiga pakai pelat nomer palsu di kawasan Bundaran HI, Jakpus (2/8/2019).

Dikutip Otofemale.id dari akun @tmcpoldametro, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengungkapkan bahwa pelaku mobil pakai pelat nomer palsu dikenakan pasal berlapis jika tertangkap di area ganjil genap.

Adapun pasal berlapisnya adalah 263 KUHP yang bunyinya "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".

Selain itu, masalah pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan undang-undang itu, pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang (pelanggaran rambu ganjil-genap).

Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Octa

Baca Lainnya