Otofemale.id - Tambah ruas jalan dari 9 jadi 25, bukan satu satunya hal baru pada perluasan aturan ganjil-genap saat ini.
Ada aturan baru ganjil genap yang sosialisasinya sejak 7 Agustus-8 September 2019 itu.
Baca Juga: Dari 9 Sekarang Ganjil Genap Jadi 25 Ruas Jalan, Berikut Ini Daftar Terbarunya
Aturan dalam ganjil genap terbaru adalah menyangkut mobil yang keluar masuk tol.Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan hal itu, dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberikan pengecualian. Jadi pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," kata Syafrin Lupito.
Baca Juga: Hadir Khusus Untuk Mesin Mobil LCGC, Castrol GTX Ultraclean Pakai Kemasan 3,5 Liter
Aturan ganjil genap sebelumnya tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol atau sebaliknya.
Dengan apa yang disampaikan Kadishub maka kebijakan tersebut resmi dihapus. Jadi ganjil genap terbaru, mobil berpelat nomor ganjil akan kena semprit saat keluar tol di tanggal genap.
Tentunya saat berlaku aturan ganjil genap (Pagi 06.00-10.00 WIB dan Sore 16.00-21.00WIB).
GANJIL GENAP 25 RUAS JALAN
Ladies tahu tidak, awalnya ganjil genap ada berapa ruas jalan.
Kalau nggak tahu, ganjil genap itu awalnya hanya pada 9 ruas jalan.
Nah, dari 9 sekarang ganjil genap itu jadi 25 ruas jalan di Jakarta.
Baca Juga: Jalan Fatmawati Sah Masuk Daftar Perluasan Ganjil Genap, Besok Jangan Sampai Kelupaan
Adapun 9 ruas jalan awal ganjil genap itu ada di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal S Parman (sebagian, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Mau tahu ruas jalan mana saja yang masuh daftar baru ganjil genap?.
- Jakbar (Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk sampai Jalan Majapahit)- Jaksel (Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, sampai Jalan RS Fatmawati)- Jakpus (Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin sampai Jalan Tomang Raya)- Jakut-Jakpus-Jaktim (Jalan Gunung Sahari, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, Jalan Salemba Raya sampai Jalan Pramuka).