Jalan Tol Nggak Aman Lagi Buat yang Doyan Langgar Lalu Lintas, Bakal Dipasang Kamera Tilang Elektronik

Kamis, 19 September 2019 | 14:14
DTNex.in

Ilustrasi kamera CCTV Kepolisian

Otofemale.id - Kamera tilang elektronik nantinya juga akan dipasang di jalan tol.

Kalau kamera tilang elektronik sudah dipasang, pengemudi yang doyan melanggar lalu lintas bakal mikir-mikir lagi deh.

Baca Juga: Fakta Terkini Brio Satya, Jadi Mobil Honda Paling Laris Dibanding Versi Termahal

Pelanggaran lalu lintas yang dimaksud seperti ngebut, nggak pakai seatbelt dan mainan hepe.

By the way nggak pakai nunggu lama loh, rencana perluasan pemanfaatan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) oleh Ditlantas Polda Metro Jaya itu.

Baca Juga: Info Penting! Bakal Ada Razia Pajak Kendaraan Sebentar Lagi, Mulai Kapan ya?

Rencana pemasangan kamera tilang elektronik yang bekerjasama dengan PT Jasa Marga itu awal bulan depan, seperti diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir.

"Banyak rencana yang akan diterapkan dengan berkerja sama pihak terkait, termasuk PT Jasa Marga.

Salah satunya adalah memperluas penggunaan ETLE di tol.

Rencananya, kita targetkan tanggal 3 Oktober 2019 dapat di launching," kata AKBP Muhammad Nasir

SEMUA MOBIL BISA KENA TILANG

Kompas.com

Kendaraan pelat nomor B dan non B yang melanggar lalu lintas di jalan tol, akan ditindak.

Untuk tahap awalnya, belum semua ruas jalan tol yang dipasangi kamera tilang elektronik.

Kerjasama Ditlantas Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga ini, akan dimulai di tol yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tampil Makin Agresif, New Calya Paling Mahal Nggak Sampai Rp 160 Juta

Meski hanya ada di ruas jalan tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, bukan berarti pelanggar lalu lintas berpelat nomor Non B bisa melenggang kangkung begitu saja.

Tilang elektronik yang akan dipasang di jalan tol itu juga berlaku buat mobil di luar pelat nomor B atau berasal dari daerah, yang melanggar lalu lintas tentunya.

Baca Juga: Beda Rp 12 Juta, Cuman Ini Loh yang Ada di New Calya G Matik Tapi Nggak Ada di G Manual

"Jadi semuanya, tidak seperti di Jalan Sudirman-Thamrin, jadi semua mobil yang melanggar akan dikenai tilang elektronik," ucap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazrulrrahman.

PELANGGARAN YANG DIBIDIK

Pada dasarnya, pelanggaran lalu lintas yang dibidik kamera tilang elektronik di tol dan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin itu sama.

Hanya saja bedanya, kamera tilang elektronik yang di jalan tol nggak mendeteksi aturan ganjil genap.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir menegaskan pelanggaran batas kecepatan yang jadi salah satu bidikan kamera tilang elektronik di jalan tol.

"Teknis dan fitur kamera sedang disinkronkan sesuai kebutuhan. Tapi yang bisa saya katakan, nanti ETLE juga akan menindak pelanggaran over speed," tegas AKBP Muhammad Nasir.

Selain pelanggaran batas kecepatan, pengendara yang doyan nggak pakai safety belt juga bisa kena tilang elektronik.

Pelanggaran lainnya yang juga dibidik kamera tilang elektronik di jalan tol adalah mengemudi sambil mainan hape dan melanggar marka jalan.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Catat, Bulan Depan Tilang Elektronik Berlaku di Jalan Tol, Mobil di Luar Plat B Tetap Kena Tilang Elektronik di Jalan Tol dan Jenis Pelanggaran yang Diproses Tilang Elektronik di Jalan Tol.

Editor : Octa

Baca Lainnya