Otofemale.id - Jika tak mau ditilang, siap-siap yuk untuk taat aturan.
Baru-baru ini pihak Polantas sudah membeberkan rencana razia taat pajak kendaraan bermotor.
Kapan dimulai ya, peraturannya?
Baca Juga: Detik-Detik Menegangkan Mobil Seorang Guru Diterjang Kereta Api saat Mogok di Tengah Rel
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana menggelar razia pajak kendaraan.
Sebab, sekitar 2 juta unit mobil dan sepeda motor di DKI Jakarta menunggak pajak, secara jumlah tangihan mencapai triliunan rupiah.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, jumlah kendaraan yang menunggak pajak mencapai 40 persen dari total kendaraan yang terdaftar di Ibu Kota.
Baca Juga: Usai Kabar Keretakan Rumah Tangga, Andre Taulany Jual Mobil Langka Koleksinya yang Hanya 50 Unit!
"Kita tetap lakukan kegiatan operasi besar setiap minggunya, berkerja sama dengan beberapa pihak termasuk BPRD (terkait pajak kendaraan).
Tapi saat ini belum ada jam tambahan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Sumardji berharap, dengan adanya program keringanan pajak yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penunggak pajak.