Mobil Rusak Kena Dampak Unjuk Rasa, Klaim Asuransinya Jangan Kelamaan Loh

Jumat, 27 September 2019 | 19:25
Tribunjakarta.com

Jeep Rubicon milik Waketum KONI DKI Didi O Affandy, tinggal arang.

Otofemale.id - Jeep Wrangler Rubicon milik Waketum KONI DKI, Didi O Affandy, jadi korban saat terjadi kerusuhan (24/9/2019).

Saat kejadian, Jeep Wrangler rubicon itu sedang diparkir di kawasan Lapangan Tembak, Jakpus.

Didi O Affandy mengungkapkan kalau Jeep Wrangler Rubicon warna hijau miliknya itu diasuransikan.

Baca Juga: Nggak Nyangka, Kandungan Dalam Body Lotion Ternyata Ampuh Untuk Perawatan Dasbor Mobil

Ngomong-ngomong soal asuransi mobil, jangan sampai kelamaan loh saat urus klaimnya.

Dikutip Otofemale.id dari Asuransiastra.com, ada batas waktu terkait klaim asuransi.

Lebih dari batas waktu yang sudah ditentukan, klaim asuransi yang diajukan bisa ditolak.

Kejadian klaim asuransi ditolak, menurut Laurentius Iwan Pranoto, Communication and Event Manager Asuransi Astra akibat klien enggan baca klausul perjanjian.

Baca Juga: Trik Sederhana Agar Mobil Ladies Tidak Jadi Sasaran Pencuri Bermodus Pecah Kaca, Catat!

"Pada umumnya pemilik asuransi tidak mau membaca ketika diberikan klausul saat pertama kali perjanjian.

Hal ini menyebabkan saat melakukan klaim, bisa ditolak oleh perusahaan asuransi," ujar Laurentius Iwan Pranoto.

Baca Juga: Petik Pelajaran dari Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Pecah Ban Bisa Jadi Malapetaka!

Lalu berapa lama batas waktu klaim asuransi mobil?

Batas waktu melakukan klaim asuransi, ternyata cukup pendek loh.

Perusahaan menetapkan batas waktu klaim asuransi itu hanya selama 3 x 24 jam saja.

PENYEBAB KLAIM ASURANSI DITOLAK

Klaim asuransi bisa ditolak karena beberapa hal dan salah satunya soal batas waktu pelaporan.

Melebihi batas waktu, jadi salah satu pemicu penolakan saat hendak lakukan klaim asuransi.

Masih ada beberapa hal lainnya yang juga jadi penyebab klaim direject.

Berikut ini daftarnya:

Baca Juga: Terdampak Kerusuhan Jeep Rubicon Terbakar di Parkiran, Waduh Bisa Gagal Klaim Asuransi Nih

1. Dokumen Pengemudi tidak lengkap

Adapun dokumen yang harus disertakan meliputi fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan tentu saja formulir pengajuan klaim.

Jangan lupa juga sertakan Surat keterangan dari polisi, kalau alami kerusakan berat dan juga foto.

Baca Juga: Diduga Oleng Xpander Tabrak Truk, Jarang Tahu Begini Cara Salip Kendaraan Besar

2. Pengemudi melakukan pelanggaran hukum

Alasan lain yang membuat klaim asuransi ditolak adalah bila pemegang polis melakukan tindakan melanggar hukum.

Misalnya alami kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan, melanggar lalu lintas, tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat, dan mabuk.

Baca Juga: Akibat Terjepit Kaca Jendela Mobil Seorang Ibu Muda Meregang Nyawa, Kenali Fitur Pengunci Power Window

3. Wilayah kejadian tidak termasuk kedalam kontrak

Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan dan tentunya klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja.

Misalnya asuransinya di Indonesia, maka ya kalau keluar negeri nggak bisa klaim kalau terjadi kecelakaan.

Baca Juga: Suzuki APV Alami Kecelakaan di Tol Jagorawi 3 Orang Meninggal, Yuk Kenali Penyebab Pecah Ban

4. Tidak melaporkan tambahan aksesori

Setiap penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi dan melampirkan nilai pertanggungan aksesori tersebut, agar jika terjadi klaim maka aksesori tersebut dapat di-cover oleh perusahaan asuransi.

5. Kerusakan terjadi merupakan kerusakan awal sebelum mobil diasuransikan

Kalau kerusakan yang terjadi sebelum diasuransikan, maka dipastikan tidak bisa diklaim.

6. Polis tidak dalam masa tunggu

Masa Tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan, biaya klaim kendaraan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya adalah 1 bulan setelah menandatangani klausul.

7. Kerusakan akibat disengaja

Sengaja nabrakin mobil, menerjang banjir, dan memukul mobil sampai penyok, jadi beberapa contoh kerusakan yang disengaja.

Dan kerusakana yang dilakukan dengan sengaja itu tidak ditanggung asuransi.

8. Polis sedang tidak aktif (lapse)

Ada beberapa kondisi yang membuat polis asuransi dalam keadaan tidak aktif.

Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse dan perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila polis sedang lapse.

Editor : Octa

Baca Lainnya