Emak-Emak Kendarai Skutik Santuy Sein Kanan Belok Kiri, Nggak Nyangka Ending Pemotor Disebelahnya

Rabu, 02 Oktober 2019 | 13:34
@yuni_rusmini

Mau mauk ke gang, emak-emak sein kanan belok kiri.

Otofemale.id - Sein kiri belok kanan atau sebaliknya sein kanan belok kiri, indentik dengan kelakukan emak-emak kendarai motor.

Sempat ada emak-emak yang klarifikasi, kalau kelakuan sein kiri belok kanan itu akibat kurang fokus saat kendarai motor.

Baca Juga: Sah Jadi Wakil Rakyat, Tengok Gaya Kridayanti Boncengan Tanpa Helm Dengan Suami Saat Coblosan

Tentunya klarifikasi emak-emak itu nggak bisa dibenarkan karena kelakuan sein kiri belok kanan atau sebaliknya itu bisa membahayakan pengendara lain.

Sudah banyak contohnya dan yang paling baru ada di postingan akun @Yuni_Rusmini.

Meski nggak mengakibatkan korban luka, namun gegara emak-emak sein kanan belok kiri bikin pemotor lain sampai nyelonong masuk halaman rumah warga.

Baca Juga: Kirim 5 Instruktur Safety Riding Terbaik, Honda Siap Pertahankan Gelar di Jepang

Kalau melihat video yang diposting, kejadian itu bermula dari emak-emak yang lagi santui kendarai skutik.

Emak-emak berbaju biru yang posisi motornya ada di tengah jalan kampung itu dengan santuy belok ke kiri, untuk masuk ke sebuah gang.

@yuni_rusmini

Hindari emak-emak sein kanan belok kiri, pemotor nyelonong ke halaman rumah warga.

Nah sepertinya, Pemotor yang ada dibelakang emak-emak pengendara skutik itu melihat sein kanannya menyala.

Makanya pengendara motor bebek itu memposisikan motornya ada disebelah belakang kiri, saat hendak menyalip.

Baca Juga: IIMS Motobike Expo 2019, Ada Kabar Terkini Datang Dari Yamaha

Lah kok emak-emak pengendara skutik itu berbelok kebalikan dari lampu sein yang dinyalakan.

Beruntung ada sedikit ruang di bahu jalan dan bisa dimanfaatkan maksimal oleh si pengendara motor bebek.

Baca Juga: Hadirkan Nex II Cross, Akhirnya Suzuki Punya Motor Untuk Berpetualang

Meski memang endingnya si pengendara motor bebek itu nyelonong ke halaman rumah warga dan bikin kaget yang ada disitu.

Tahu hampir jadi penyebab kecelakaan, emak-emak pengendara skutik itu tetap santuy melanjutkan perjalanan seolah nothing happened alias tidak ada yang terjadi.

BISA DENDA ATAU PENJARA

kolase Otofemale.id

Bunyi pasal 112 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Biar tidak gagal paham, sanksi hukum mengabaikan pemberian isyarat saat belok atau lainnya itu berat juga loh.

Pemotor bisa kena denda dan bahkan sampai terpaksa masuk hotel prodeo alias penjara.

Baca Juga: Pakai Desain dan Perbaharui Fitur, New Honda Supra GTR 150 Makin Agresif dan Kekinian

Nah aturan mengenai hal diatas ada di Pasal 294 UU No. 22 Tahun 2009 dan seperti ini selengkapnya yang dituliskan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Seperti yang dituliskan pada pasal 294, bahwa aturan tersebut mengacu pada Pasal 112 ayat 1 yang bunyinya seperti ini.

"Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan".

Editor : Octa

Baca Lainnya