Resmi Diluncurkan, Segini Biaya Buat Perpanjangan SIM Lawas Jadi Smart SIM

Senin, 23 September 2019 | 15:10
Tribunnews.com

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Refdi Andri, saat perkenalkan Smart SIM beberapa waktu lalu.

Otofemale.id - SIM kekinian alias Smart SIM yang jadi terobosan baru Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, resmi diluncurkan (22/9/2019).

Jadi terobosoan baru dari Korlantas Polri, Smart SIM nggak hanya sebagai surat ijin mengemudi saja.

SIM kekinian ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran elektronik (e-money) dan juga pastinya bisa merekam identitas serta data forensik kepolisian.

Baca Juga: Honda Bikers Day 2019 di Ambarawa Tinggal 2 Bulan Lagi, Begini Cara Mengikutinya

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, Smart SIM merupakan realisasi dari program promoter Kapolri yang menyaratkan terciptanya Polri yang profesional, modern, dan terpercaya terhadap kinerja maupun hasil kerja Polri.

"Smart SIM adalah perpaduan antara perubahan bentuk fisik dan data chip kartu SIM dengan memberdayakan teknologi dan informasi secara terpusat dan terpadu," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri, saat peluncuran Smart SIM di Jakarta (22/9/2019).

Baca Juga: Ajak Guru dan Komunitas Ikut Perduli, Toyota Dapat Penghargaan CSR di Bidang Lingkungan

Untuk mendapatkan Smart SIM, tata cara prosedurnya disebut masih sama dengan pembuatan atau perpanjangan SIM sebelumnya.

Bedanya pemohon tidak perlu mengantre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.

Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online.

Baca Juga: Diminiati Ribuan Konsumen, Bukti Suzuki Ertiga Dapat Penuhi Kebutuhan Keluarga Indonesia

Kalau sudah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satpas kedatangan, waktu ujian, dan pembuatan SIM, dalam permohonan SIM baru online.

Menariknya pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP.

Tribunnews.com

Tampilan depan Smart SIM, ada 2 foto si pemilik.

Oh ya, bagi yang saat ini pemegang SIM lawasnya belum habis masa berlakunya, nggak perlu ganti Smart SIM.

Tunggu nanti saat masa berlaku SIM-nya sudah habis, bisa ganti dengan SIM kekinian.

Lalu berapa biaya perpanjangan SIM lawas jadi Smart SIM?

Baca Juga: Jalan Tol Nggak Aman Lagi Buat yang Doyan Langgar Lalu Lintas, Bakal Dipasang Kamera Tilang Elektronik

Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, tarif pembuatan Smart SIM yang baru saja meluncur masih akan mengacu pada aturan yang sudah berlaku sebelumnya.

"Tidak ada perubahan biaya, semua masih mengacu ke PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60/2016 .

Jadi tidak naik, yang ada peningkatan kualitas," katanya.

Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Peraturan pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM B1 seharga Rp 120.000.

Kemudian perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM B1 Rp 80.000.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul :Baru Diluncurkan, Begini Tata Cara Membuat Smart SIM & Ini Biaya Resmi untuk Membuat Smart SIM.

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya