Otofemale.id - Operasi Zebra 2019 akan mulai besok (23/10/2019) dilaksanakan serentak dan akan berakhir pada 5 November mendatang.
Ada 12 jenis pelanggaran yang diincar Operasi Zebra 2019 dan salah satunya adalah mobil yang masih nekat pasang rotator atau lampu strobo dan sirine.
Baca Juga: Generasi Keempat Honda Jazz Siap Meluncur, Statusnya Bakal World Premiere
Biar tahu diri saja, aturan pasang rotator itu ada di Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu kendaraan bermotor yang nekat pasang lampu rotator atau sirene tanpa hak, dianggap melanggar pasal 287 ayat ( 4 ) jo pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f atau pasal 134 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga: Populerkan Gaya Hidup Sehat, Ada Night Run di Festival Avanza-Veloz Sebangsa Makassar
Jadi lampu rotatonya dicopot ya, dari pada dianggap melanggar aturan atau bahkan kucing-kucingan dengan petugas.
TARGET UTAMA OPERASI ZEBRA
Pelaksanaan Operasi Zebra 2019, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir yang dikutip dari Kompas.com, miliki tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.
Polda Metro Jaya memastikan tidak sendirian dalam menggelar Operasi Zebra 2019 alias akan ada gabungan.
Baca Juga: Nagita Slavina Bersyukur Usai Tahu Kejadian Lamborghini Milik Raffi Ahmad Terbakar, Kok Gitu?
"Kita libatkan 2.380 personel gabungan selama Operasi Zebra Jaya," kata AKBP Muhammad Nasir.
Lebih lanjut AKBP Muhammad Nasir mengungkapkan target utama pelaksanaan Operasi Zebra 2019 adalah pengendara tidak miliki SIM dan STNK.
Baca Juga: Mimpi Bisa Beli Mobil, Benarkah Tafsirnya Bakal Dapat Peruntungan Baik? Simak Dulu!
Target lain yang jadi prioritas Operasi Zebra 2019 adalah pengendara yang doyan melawan arus.
Selain target utama, juga ada 12 pelanggaran lainnya yang diincar Operasi Zebra 2019.
Berikut ini daftar 12 pelanggaran yang dimaksud.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Bedain Oli Asli dan Palsu, Gampang Banget Ladies!
1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
3. Pengendara yang melawan arus
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Menggunakan hp saat mengemudi
7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM
8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak
jalan
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang
standar
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannyaArtikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Operasi Zebra Jaya Dimulai 23 Oktober, Ada 12 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak.