Operasi Zebra 2019 Dimulai, Ini Bedanya Slip Tilang Merah dan Biru!

Kamis, 24 Oktober 2019 | 16:09
Tribunnews.com

Ilustrasi slip tilang merah dan biru yang diberikan polisi kepada pelanggar lalu lintas.

Otofemale.id - Resmi sudah Operasi Zebra 2019 digelar serentak oleh kepolisian mulai Rabu (23/10/2019) kemarin.

Ternyata operasi yang satu ini tidah hanya dilakukan di Ibu Kota Jakarta saja ladies, melainkan seluruh Indonesia.

Operasi Zebra ini akan digelar selama dua minggu yaitu sampai 5 November 2019.

Baca Juga: Hanya Berlangsung Selama 5 Hari, Jangan Sampai Kelewatan GIIAS Medan 2019

Sehingga ladies perlu memerhatikan segala kelengkapan surat menyurat yang harus disiapkan jika terjaring operasi ini.Apabila terjaring Operasi Zebra ini karena melakukan pelanggaran lalu lintas, perhatikan lembaran surat tilang atau slip yang didapat.Melansir dari Tribunnews.com, ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu slip tilang merah dan biru.

Baca Juga: Ingat! Besok Mulai Operasi Zebra 2019, Mobil Pasang Rotator 1 Dari 12 Daftar Pelanggaran yang DiincarLadies bisa memilih salah satu dari kedua slip itu ya.

Nah, sebelumnya ladies sudah paham belum sih perbedaan slip tilang merah dan biru ini? Kalau belum paham, disimak dulu yuk!Jika ladies menerima kesalahan yang telah dilakukan dan memilih menerima slip biru, maka kamu harus membayar denda di BRI tempat kejadian.Setelah itu, kamu bisa mengambil dokumen yang ditahan di Polsek setempat yang menyelenggarakan razia.

Baca Juga: Hal Ini Sering Jadi 'Masalah' Mobil Warna Putih, Ladies Sudah Tahu?Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.Sementara jika menolak kesalahan yang didakwakan dan minta sidang pengadilan, maka polisi akan memberikan slip merah.Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah ladies bersalah atau tidak.

Baca Juga: Lamborghini Milik Raffi Ahmad Terbakar, Suami Nagita Takut Ada yang Jahili MobilnyaPenentuan bersalah atau tidaknya seorang pelanggar tentu saja dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat, biasanya lima sampai sepuluh hari kerja sejak tanggal pelanggaran.Sekadar informasi, pada Operasi Zebra 2019 ini ada beberapa target pelanggaran yang diincar polisi.“Ada 12 target operasi, tapi target operasi yang menjadi prioritas adalah pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK serta melawan arus," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir.

Baca Juga: Suhu Udara Lagi Panas Banget, Biar Nggak Dehidrasi Ladies Pengendara Motor Lakukan IniBerikut 12 target pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak selama Operasi Zebra 2019:1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK3. Pengendara yang melawan arus4. Tidak menggunakan helm SNI5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan6. Menggunakan HP saat mengemudi

Baca Juga: Generasi Keempat Honda Jazz Siap Meluncur, Statusnya Bakal World Premiere7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga atau lebih9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan untuk peruntukannya

Artikel ini telah tayang di gridOto.com dengan judul Operasi Zebra 2019 Sudah Digelar, Jangan Lupa Ini Bedanya Slip Tilang Merah dan Biru

Tag

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber GridOto.com, Tribunnews.com