Otofemale.id - Operasi Zebra 2019 akan mulai besok (23/10/2019) dilaksanakan serentak dan akan berakhir pada 5 November mendatang.
Ada 12 jenis pelanggaran yang diincar Operasi Zebra 2019 dan salah satunya adalah mobil yang masih nekat pasang rotator atau lampu strobo dan sirine.
Baca Juga: Generasi Keempat Honda Jazz Siap Meluncur, Statusnya Bakal World Premiere
Biar tahu diri saja, aturan pasang rotator itu ada di Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu kendaraan bermotor yang nekat pasang lampu rotator atau sirene tanpa hak, dianggap melanggar pasal 287 ayat ( 4 ) jo pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f atau pasal 134 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga: Populerkan Gaya Hidup Sehat, Ada Night Run di Festival Avanza-Veloz Sebangsa Makassar
Jadi lampu rotatonya dicopot ya, dari pada dianggap melanggar aturan atau bahkan kucing-kucingan dengan petugas.
TARGET UTAMA OPERASI ZEBRA
Pelaksanaan Operasi Zebra 2019, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir yang dikutip dari Kompas.com, miliki tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.
Polda Metro Jaya memastikan tidak sendirian dalam menggelar Operasi Zebra 2019 alias akan ada gabungan.