Pelanggar Jalur Sepeda Langsung Kena Tilang, Berlaku Mulai Hari Ini

Senin, 25 November 2019 | 16:19
@tmcpoldametro

Polisi tindak pelanggar marka jalur sepeda.

Otofemale.id - Masa uji coba jalur sepeda sudah berakhir minggu kemarin (24/11/2019).

Dan itu jadi arti pengendara motor dan mobil yang melanggar akan kena sanksi dari pihak berwajib.

Itu seperti diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.

Baca Juga: Ladies Habis Terjang Hujan? Simak Tips Merawat Mika Lampu Motor Agar Tetap Kinclong!

"Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan apabila ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda," kata Kombes Yusri Yunus.

Adapun pasal yang menjerat pelanggar jalur sepeda ada di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Pada pasal 284 tertulis bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Baca Juga: Suka dianggap Sepele, Ternyata Memilih Jaket Riding yang Aman Ada Triknya Juga, Simak ladies!

Tak hanya itu saja, pasal 287 ayat 1 juga dipakai untuk menjerat pelanggar jalur sepeda.

Dalam pasal tersebut, bagi pelanggar jalur sepeda bisa kena kurunagn 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Adapun jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019, ada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.

Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.

KENALI MARKA JALUR SEPEDA

@dishubdkijakarta

Waspada marka jalur sepeda, pelanggar bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu.

Jalur sepeda dilengkapi dengan tiga marka utama yang menjadi batasan bagi sepeda.

"Kita lengkapi dengan tiga marka, ada yang solid berwarna putih, putus-putus, dan juga penanda di jalan dengan warna hijau.

Ini jadi jalur khusus hanya untuk sepeda nantinya, tidak boleh dilintasi mobil atau motor," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo (15/10/2019).

Baca Juga: Cium Mesra Mantan Pebalap MotoGP Asal Spanyol, Nikita Mirzani Sempat Tulis Caption Pakai Bahasa Italia

Dijelaskan kemudian bahwa marka garis putus-putus pada jalur sepeda merupakan gabungan atau mix traffic.

Jadi pengguna sepeda dan kendaraan lainnya masih boleh menggunakan atau masuk di jalur tersebut.

Sedangkan yang solid dengan kelir putih, fix hanya pengguna sepeda saja yang boleh melintasi

Untuk marka jalur sepeda berwarna hijau, dijadikan penanda atau petunjuk bagi pengguna kendaraan lain bila area tersebut merupakan zona pengguna sepeda.

"Sebenarnya marka sama dengan marka jalan pada umumnya.

Untuk pelanggaran, nanti yang akan ditilang itu yang melintas di jalur solid, baik itu motor atau mobil yang masuk jalur khusus sepeda langsung dikenakan sanksi tilang oleh polisi," ucap Syafrin Lupito.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Mulai Hari Ini, Pengendara yang Terobos Jalur Sepeda Akan Ditilang.

Editor : Octa

Baca Lainnya