Pengendara Motor Wajib Kenal Marka Jalan di Jalur Sepeda, Ada yang Mix Traffic Loh

Senin, 25 November 2019 | 18:09
@tmcpoldametro

Marka jalan garis putih putus-putus pada jalur sepeda, itu tandanya mix traffic.

Otofemale.id - Hari ini (25/11/2019), pengendara motor yang melanggar jalur sepeda bisa langsung kena semprit petugas.

Seperti diketahui bahwa setelah melaksanakan tahap ujicoba dari sejak September 2019 lalu, aturan terkait jalur sepeda hari ini resmi berlaku.

Baca Juga: Pelanggar Jalur Sepeda Langsung Kena Tilang, Berlaku Mulai Hari Ini

Ngomongin soal aturan jalur sepeda, sesungguhnya nggak semua jalur sepeda yang nggak boleh dilintasi kendaraan lain.

Ada marka jalan tertentu pada jalur sepeda yang disebut sebagai mix traffic atau bisa dilintasi kendaraan bermotor lainnya.

Mix Traffic itu ditandai dengan marka jalan garis putih putus-putus.

Baca Juga: Ladies Habis Terjang Hujan? Simak Tips Merawat Mika Lampu Motor Agar Tetap Kinclong!

Hal tersebut seperti yang diucapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, beberapa waktu lalu.

"Begitu markanya putihnya putus-putus itu bersama-sama, itu mix traffic," ucap Syafrin Liputo yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.

Adapun yang dianggap dosa besar sehingga bisa langsung ditilang saat melintas di jalur sepeda adalah bila marka jalannya di jalur sepeda nggak putus-pusut alias solid dengan kelir putih, fix hanya pengguna sepeda saja yang boleh melintas.

Baca Juga: Suka dianggap Sepele, Ternyata Memilih Jaket Riding yang Aman Ada Triknya Juga, Simak ladies!

Pengguna kendaraan bermotor juga dianggap dosa besar, bila melintas marka jalur sepeda berwarna hijau.

Pasalnya marka itu dijadikan penanda atau petunjuk bagi pengguna kendaraan lain bila area tersebut merupakan zona pengguna sepeda.

DENDA TILANG MELANGGAR JALUR SEPEDA

@tmcpoldametro

Polisi tindak pelanggar marka jalur sepeda.

Diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, penilangan dilakukan bagi yang melanggar jalur khusus sepeda.

"Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan apabila ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda," kata Kombes Yusri Yunus.

Baca Juga: Jangan Hanya Siapkan Jas Hujan, Hadapi Musim Hujan Dalam Bagasi Skutik Kudu Ada Baju Bahan Ini

Adapun pasal yang menjerat pelanggar jalur sepeda ada di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Pada pasal 284 tertulis bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Tak hanya itu saja, pasal 287 ayat 1 juga dipakai untuk menjerat pelanggar jalur sepeda.

Baca Juga: Skutik Honda dan Yamaha Berebut Gelar di GridOto Award 2019, Berikut Daftar Pemenang Kategori Motor

Dalam pasal tersebut, bagi pelanggar jalur sepeda bisa kena kurunagn 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Adapun jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019, ada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.

Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.

Tag

Editor : Octa