Otofemale.id - Masa uji coba jalur sepeda sudah berakhir minggu kemarin (24/11/2019).
Dan itu jadi arti pengendara motor dan mobil yang melanggar akan kena sanksi dari pihak berwajib.
Itu seperti diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.
Baca Juga: Ladies Habis Terjang Hujan? Simak Tips Merawat Mika Lampu Motor Agar Tetap Kinclong!
"Pada hari Senin tanggal 25 November 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan apabila ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda," kata Kombes Yusri Yunus.
Adapun pasal yang menjerat pelanggar jalur sepeda ada di Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Pada pasal 284 tertulis bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Baca Juga: Suka dianggap Sepele, Ternyata Memilih Jaket Riding yang Aman Ada Triknya Juga, Simak ladies!
Tak hanya itu saja, pasal 287 ayat 1 juga dipakai untuk menjerat pelanggar jalur sepeda.
Dalam pasal tersebut, bagi pelanggar jalur sepeda bisa kena kurunagn 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Adapun jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019, ada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.