Otofemale.id - Senin kemarin (25/11/2019), jalur khusus sepeda sudah resmi diberlakukan.
Bagi pengendara motor yang masih nekat melanggar jalur khusus sepeda, akan kena tilang oleh petugas.
Ada 2 pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dikenakan untuk menjerat pengendara motor yang nekat masuk jalur sepeda.
Baca Juga: Tinggalin Soal Agnez Mo Ngaku Bukan Orang Indonesia, Penyanyi Ini Identik Dengan Produk Skutik Honda
Pasal-pasal digunakan untuk menjerat para pelanggar jalur sepeda adalah yang berkaitan dengan Hak Utama Pejalan Kaki (Pasal 284) dan Pelanggaran Marka Rambu dan Marka Jalan (Pasal 287 Ayat 1).
Adapun bunyi dari Pasal 284, sebagai berikut :
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Lalu pada Pasal 287 ayat 1 :
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
MARKA JALAN KHUSUS JALUR SEPEDA
Seperti diketahui bahwa setelah melaksanakan tahap ujicoba dari sejak September 2019 lalu, aturan terkait jalur sepeda hari ini resmi berlaku.Baca Juga: Pelanggar Jalur Sepeda Langsung Kena Tilang, Berlaku Mulai Hari IniNgomongin soal aturan jalur sepeda, sesungguhnya nggak semua jalur sepeda yang nggak boleh dilintasi kendaraan lain.
Baca Juga: Fakta Terkini Rencana Balapan MotoGP Digelar di Sirkuit Mandalika Lombok, Tiket Sudah PrebookingAda marka jalan tertentu pada jalur sepeda yang disebut sebagai mix traffic atau bisa dilintasi kendaraan bermotor lainnya.Mix Traffic itu ditandai dengan marka jalan garis putih putus-putus.Hal tersebut seperti yang diucapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Gelar Motorcycle of The Year GridOto Award 2019 Diberikan ke Honda ADV150, Ini Alasan Gridoto.com"Begitu markanya putihnya putus-putus itu bersama-sama, itu mix traffic," ucap Syafrin Liputo yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.Adapun yang dianggap dosa besar sehingga bisa langsung ditilang saat melintas di jalur sepeda adalah bila marka jalannya di jalur sepeda nggak putus-pusut alias solid dengan kelir putih, fix hanya pengguna sepeda saja yang boleh melintas.Pengguna kendaraan bermotor juga dianggap dosa besar, bila melintas marka jalur sepeda berwarna hijau.
Baca Juga: Tasikmalaya Geger, Teror Pria Kendarai Skutik Lecehkan Perempuan Dengan Lempar Sperma
Pasalnya marka itu dijadikan penanda atau petunjuk bagi pengguna kendaraan lain bila area tersebut merupakan zona pengguna sepeda. Adapun jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019, ada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.