Follow Us
Artikel yang mungkin kamu suka
4 tahun yang lalu
Ada 2 pasal di UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dipakai menjerat pengendara motor yang nekat masuk jalur sepeda.
Jalur khusus sepeda fase 3, wilayah barat (Tomang Raya-Kbn Sirih-terowongan Kendal) dan timur (Jalan Matraman Raya-Jatinegara Barat dan Timur).
Popular
8 bulan yang lalu
Tag Popular