Saat Lintasi Jalan Tol Pengemudi Mobil Harus Tahu, Ini Besaran Denda Kalau e-Toll Hilang

Jumat, 20 Desember 2019 | 20:57
TribunJabar

Awas jangan sampai kartu e-Toll hilang saat melintasi jalan tol.

Otofemale.id - Dengan memanfaatkan jalan tol, perjalanan jauh bisa ditempuh dengan lebih singkat.

Meski demikian, ladies kudu ingat adanya aturan yang terkait dengan kartu e-Toll.

Jadi ada aturan yang menegaskan pengguna jalan tol wajib bayar denda sebesar 2 kali tarif jalan tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.

Baca Juga: Kenali 3 Tanda AC Bermasalah, Jangan Sampai Perjalanan Mudik Natal Jadi Nggak Nyaman

Kewajiban pengguna jalan tol bayar denda 2 kali tarif jalan tol jarak terjauh, bisa dijatuhkan atas dasar 3 alasan.

Alasan yang pertama adalah bahwa pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

Sedangkan alasan yang kedua, yaitu ketika pengguna jalan tol menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

Baca Juga: Persiapan Mudik Natal, Air Wiper Dicampur Sabun Bisa Ganggu Visibilitas Pengemudi

Pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol, juga bisa kena denda wajib bayar 2 kali tarif terjauh.

Dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan kalau aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol, tepatnya pada pasal 86 ayat 2.

TOL LAYANG GRATIS

Vedhit/GridOto.com

Rambu batas kecepatan di Tol Layang Japek II

Mulai tadi minggu lalu (15/12/2019), Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) sudah bisa dilintasi oleh umum.Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, sebelum tahun baru 2020 Tol Layang Japek masih gratis.Nggak percaya? Gratisnya Tol Layang Japek seperti yang diungkapkan oleh Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru.

Baca Juga: Kijang Innova Diduga Gagal Salip Truk di Tol Pandaan-Malang, Putra KH Hasyim Muzadi Tutup Usia"Pengguna jalan dapat mulai menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) tanpa tarif untuk sementara waktu," ujar Dwimawan Heru dalam keterangan resminya kemarin.Tapi ingat loh ya, bahwa yang gratis itu Tol Layang Japek saja alias masih gratis++.Hal tersebut seperti yang dikutip Otofemale.id dari Gridoto.com.Bahwa saat menuju pintu masuk Tol Layang Japek dan nanti keluar tol, tetap bayar.Biayanya untuk saat ini, meliputi tarif tol dalam kota Rp 9.500 dan exit, misalnya di pintu Tol Karawang Timur maka bayarnya Rp 12 ribu.Nextnya, biaya yang akan timbul untuk yang mau pakai Tool Layang Japek antara lain tarif Tol Dalam Kota + Tol Layang Japek + Tol Exit.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Viral Pengemudi Truk Didenda Berlipat Ganda karena e-Toll Hilang, Bagaimana Aturannya?

Editor : Octa

Baca Lainnya