Otofemale.id - Divonis hukuman 1 tahun penjara, sesungguhnya Januari 2020 nanti pentolan grup band Dewa baru bisa hirup udara bebas.
Namun dengan dipotong remisi, maka Ahmad Dhani hari ini (30/12/2019) bisa berkumpul lagi dengan anak dan istrinya.
Ditunggu banyak awak media dan massa pendukungnya, bikin detik-detik Ahmad Dhani keluar dari Lapas Cipinang, Jaktim, jadi terlihat heboh.
Nggak hanya terlihat heboh, mobil yang dipakai jemput Ahmad Dhani juga nggak biasa.
Seperti diketahui, keluar dari Lapas Cipinang Ahmad Dhani langsung menuju mobil yang menjemputnya.
Nggak biasa karena mobil yang dipakai menjemput ayah Al, El dan Dul itu biasanya dipakai sebagai kendaraan militer.
Mobil yang dimaksud Otofemale.id adalah Unimog 1300L yang nggak lain truk kecil keluaran dari Mercedez-Benz.
Unimog 1300L menggunakan mesin dengan bahan bakar solar yang miliki 6 silinder dan berkapasitas 5.675 cc.
Didesain sebagai kendaraan yang handal disegala medan, Unimog 1300L ini diproduksi dari tahun 70an sampai 90-an awal.
Makanya nggak heran kalau Unimog 1300L banyak dipakai sebagai kendaraan militer atau ambulan.
Balik lagi ke Ahmad Dhani, Unimog 1300L yang ditumpangi saat keluar dari Lapas Cipinang bersama anak dan istri, langsung dipakai konvoi menuju kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jaksel.
KASUS AHMAD DHANI
Otofemale.id melansir dari Kompas.com, Ahmad Dhani dalam catatan kasus hukumnya jalani dua kasus sidang.
Kasus pertama terkait kasus ujaran kebencian pada 2018 hingga divonis Januari 2019 di PN Jakarta Selatan.
Pada kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani terseret melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
Baca Juga: Calya Dokter Wiwin Ringsek di Sambar Kereta Api, Begini Cara Aman Lewati Perlintasan KA
Ada tiga twit yang kemudian dilaporkan oleh pendiri BTP Network (kelompok pendukung Aho-Jarot saat Pilkada DKI Jakarta), Jack Boyd Lapian.
Dalam kasus ujaran kebencian ini, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
Baca Juga: Bahaya Narkoba Saat Berkendara, Sedan BMW Hilang Kendali Tabrak Apotik Senopati
Dengan putusan itu, Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.
Kasus lainnya yang menjerat Ahmad Dhani adalah kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot pada pertengahan 2019 di PN Surabaya.
Aktivitas "Ngevlog" yang dilakukan Ahmad Dhani pada 26 Agustus 2018, berbuntut panjang dan membuatnya dijadikan tersangka.
Baca Juga: Wah! Hanya karena Hal Kecil Ini Kita Bisa Jadi Kecelakaan, Hati-hati Ladies!
Dalam vlog yang dilaporkan olehKoalisi Bela NKRI ke Polda Jatim itu, Ahmad Dhani menyebut bahwa massa yang menghadangnya di Hotel Majapahit adalah orang-orang 'idiot'.
Sebelum kejadian, Ahmad Dhani datang ke Surabaya untuk hadir acara deklarasi 2019 Ganti Presiden.
Namun, acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.
Ahmad Dhani yang saat itu menginap di Hotel Majapahit tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang massa pengunjuk rasa.
Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus tersebut pada 7 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU menuntut Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan, yakni 1 tahun penjara pada 11 Juni 2019.
Setelah banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan. Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : Ahmad Dhani Bebas Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasusnya