Otofemale.id - Toyota Calya yang dikemudikan perempuan bernama Dokter Wiwin Sulastri, ringsek diterjang kereta api (27/12/2019).Kecelakaan terjadi di perlintasan tanpa palang pintu KM 169+1/2 petak jalan antara Stasiun Ngujang-Stasiun Kras, Kabupaten Kediri, Jatim.
Baca Juga: Bahaya Narkoba Saat Berkendara, Sedan BMW Hilang Kendali Tabrak Apotik SenopatiBeruntung meski bagian depan Toyota Calya miliknya ringsek parah, namun dr. Wiwin Sulastri selamat.Kasi Humas Polsek Kras, Aiptu Ari Asanto saat dikonfirmasi menjelaskan, pengemudi mobil tidak sampai terluka.
Baca Juga: Ternyata Bukan Hanya Maia Estianty, 2 Selebriti Ini Juga Pernah Kena Tipu Oknum Driver Ojol, Ada yang Belasan Juta!"Alhamdulillah tidak ada korban, hanya kerusakan material," jelasnya yang dilansir Otofemale.id dari Surya.co.id.Sementara Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas Daop 7 Madiun mengimbau kepada para pengguna jalan untuk lebih berhati-hati saat melewati perlintasan rel KA."Kami mendorong pemerintahan atau instansi terkait untuk melakukan penutupan sesuai amanah UU No 23 /2007 tentang Perkeretaapian Perlintasan Tanpa Izin," ungkap Ixfan Hendriwintoko.CARA AMAN LINTASI PERLINTASAN KA
Otofemale.id melansir dari Tribunjatim.com, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto berikan tip aman berkendara diperlintasan KA.
"Cara efektif agar aman melintasi rel kereta adalah dengan disiplin berkendara. Seperti mematuhi rambu lalu lintas yang ada," katanya.
Baca Juga: Waspada Topan Phanfone Bisa Picu Hujan Lebat, Ini 4 Tips Berkendara di Jalan Tol Anti TergelincirLebih lanjut Suprapto mengimbau agar pengemudi tengok kanan dan kiri sebelum melintas rel kereta.Terutama saat melewati perlintasan tanpa palang pintu, pengendara wajib berhenti untuk memastikan tidak ada kereta yang lewat.
Baca Juga: Wah! Hanya karena Hal Kecil Ini Kita Bisa Jadi Kecelakaan, Hati-hati Ladies!"Kami ingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda 'STOP' , tengok kiri-kanan, apabila telah yakin 'AMAN', baru bisa melintas," imbuhnya.Hal itu senada dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.2. Mendahulukan kereta api, dan3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti."Digencarkannya sosialisasi terkait keselamatan berkendara di sekitar perlintasan kereta api mampu mengurangi angka kecelakaan kereta ," harap Suprapto.
Artikel ini sudah tayang di surya.co.id, judul : Disenggol KA Brantas, Toyota Calya Milik Dokter di Kediri Hancur, Ajaib Penumpang Selamat Tanpa Luka & Tribunjatim.com, judul : Simak Tips Aman Melewati Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Taati atau Bakal Kena Sanksi