Otofemale.id - Istilah "Ganti Kaleng" itu untuk kendaraan yang habis masa berlaku STNK-nya.
Seperti diketahui, masa berlaku STNK kendaraan itu sampai 5 tahun.
Dan bila masa berlaku STNK sudah habis, maka pemilik kendaraan selain mengurus surat-surat kednaraan juga mengganti pelat (kaleng) nomor dengan yang baru.
Nah buat yang masih nekat sampai 2 tahun ogah ganti kaleng meski sudah waktunya, maka ada aturan yang menjerat.
Baca Juga: Ingat Jalur di Kawasan Puncak Tutup Pada Malam Tahun Baru, Ini Batas Waktu Buat yang Mau Naik
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, ayat 2 huruf b, maka indentitas kendaraan bisa dihapus.
Adapun bunyi undang-undangnya sebagai beriku:
"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor".
Baca Juga: Heboh dan Nggak Biasa, Ahmad Dhani Bebas Dari Lapas Cipinang Dijemput Pakai Mercy Komando
Terhadap aturan tersebut, DKI Jakarta mulai 2020 mendatang akan menerapkannya.
Itu seperti diungkapkan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.
"Rencananya ada razia gabungan tahun depan, kalau menunggak pajak kendaraan selama dua tahun, maka sesuai aturan datanya akan dihapus," ungkap Faisal Syafruddin (30/12/2019).
Baca Juga: Waspada Topan Phanfone Bisa Picu Hujan Lebat, Ini 4 Tips Berkendara di Jalan Tol Anti Tergelincir
Terkait dengan kebijakan tersebut, Korlantas Polri sampai saat ini masih dalam tahap mempersiapkan.
Salah satu yang dipersiapkan seperti yang disebut Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra adalah mengumpulkan data kendaraan bermotor dari seluruh wilayah di Indonesia.
"Nanti tinggal menunggu keputusan dari Kapolri seperti apa, peraturan ini akan berlaku secara nasional," katanya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Brigjen Pol Halim Pagarra bahwa secara aturan sebetulnya kebijakan ini sudah jelas dan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Blokir Identitas pada STNK yang Mati 2 Tahun Berlaku 2020
.