Otofemale.id - Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Mitsubishi Pajero, 1 motor Yamaha R15 dan 1 mobil lainnya, jadi korban pengemudi sedan Toyota Altis yang meleng.
Jadi akibat dari pengemudi beriinisial RWHS yang meleng, membuat sedan Toyota Altis yang dikemudikannya menabrak dari belakang dan Toyota Avanza yang jadi korban pertama.
Baca Juga: Sah! Nggak Jadi Rp 20 Juta, Segini Denda Pemilik Mobil di Depok yang Tak Punya Garasi
Tabrakan beruntun yang terjadi, seperti diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar TKP-nya di kawasan Jalan Raya Antasari, Jaksel.
"Karena kurang hati-hati dan konsentrasi sehingga menabrak kendaraan Toyota Avanza yang melaju searah di depannya," ungkap AKBP Fahri Siregar yang dikutip Otofemale.id dari Ntmcpolri.info (12/1/2020).
Baca Juga: Empat Kamera Tilang Elektronik Sudah Dipasang di Jalan Tol, Ini Lokasinya
Tabrakan pertama dengan Toyota Avanza, membuat satu unit motor Yamaha R15 juga jadi korban.
"Kendaraan Toyota Avanza membuang ke kanan naik ke pembatas tengah dan secara bersamaan itu ditabrak oleh kendaraan dari arah Selatan Ke Utara," paparnya.
Nggak cukup sampai disitu saja, sedan Toyota Altis yang masih melaju setelah menabrak Toyota Avanza dan Yamaha R15 membuat Suzuki Ertiga serta Mitsubishi Pajero ikut jadi korban.
KLAIM ASURANSI
Tabrakan seperti yang dipicu oleh sedan Toyota Altis, bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja.
Dengan kenyataan yang seperti itu, maka jaman now banyak pemilik mobil yang mencover kendaraannya dengan asuransi.
Baca Juga: Bikin Kepala Pusing, Parto Akui Ikhlas Reparasi 5 Mobil Mewahnya yang Terendam Banjir
Lalu yang jadi pertanyaan, terkait dengan tabrakan beruntun bagaimana urusan asuransinya?
Otofemale.id melansir dari Kompas.com, bila masing-masing kendaraan sudah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor dengan jaminan all risk, sesuai kesepakatan industri asuransi, maka tidak diperlukan lagi saling tuntut.
Baca Juga: Ertiga Naik Harga Sekarang Varian Paling Murah Rp 205 Juta, Suzuki Pernah Bilang Begini
Kerugian yang diderita akan diselesaikan ke perusahaan asuransi masing-masing secara knock for knock agreement.
Lantas, jika keadaannya korban tidak memiliki asuransi dan kendaraan di belakangnya (penabrak) telah memiliki polis asuransi kendaraan bermotor yang diperluas dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ketiga atau third party liability, maka kerusakan mobil yang ditabrak di depannya dapat diajukan klaim.
Tapi yang perlu dipastikan juga bahwa pengemudi tidak masuk kategori pengecualian (tidak dilindungi asuransi) seperti, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), melakukan pelanggaran lalu lintas, di bawah pengaruh alkohol, dan sebagainya.
Urusan asuransi tabrakan beruntun ini ada yang patut dicatat bahwa pertanggungan pihak ketiga ini memiliki limit nominal penggantian.
Biasanya, besaran limit antara Rp 10 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 100 juta.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Terlibat Kecelakaan Beruntun, Pemilik Kendaraan Bisa Klaim Asuransi?
.