Otofemale.id - Sebelumnya sempat beredar denda sampai Rp 20 juta bakal dikenakan pada pemilik mobil di Kota Depok, Jabar yang nggak punya garasi.
Kalau dihitung-hitung, uang denda Rp 20 juta itu bisa untuk bayarin pajak tahunan Toyota Avanza keluaran 2019.
Baca Juga: Empat Kamera Tilang Elektronik Sudah Dipasang di Jalan Tol, Ini Lokasinya
Kabar terbaru soal denda bagi pemilik mobil di Kota Depok yang nggak punya garasi, besarannya nggak seperti yang sempat beredar.
Jadi DPRD Kota Depok beberapa waktu lalu telah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Seperti yang dikatakan oleh Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihaya yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, denda administratif yang dkenakan pada pelanggar bukan Rp 20 juta.
"Warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 juta. Bukan Rp 20 juta.
Implementasinya, dibutuhkan waktu dua tahun," kata Dadang Wihana.
SUDAH ADA UNDANG-UNDANGNYA