Follow Us

Sah! Nggak Jadi Rp 20 Juta, Segini Denda Pemilik Mobil di Depok yang Tak Punya Garasi

Octa - Senin, 13 Januari 2020 | 16:21
Pemilik mobil di Depok bisa kena denda Rp 2 juta, kalau nggak punya garasi (ilustrasi).
@claragopaduosemangkareal69

Pemilik mobil di Depok bisa kena denda Rp 2 juta, kalau nggak punya garasi (ilustrasi).

Otofemale.id - Sebelumnya sempat beredar denda sampai Rp 20 juta bakal dikenakan pada pemilik mobil di Kota Depok, Jabar yang nggak punya garasi.

Kalau dihitung-hitung, uang denda Rp 20 juta itu bisa untuk bayarin pajak tahunan Toyota Avanza keluaran 2019.

Baca Juga: Empat Kamera Tilang Elektronik Sudah Dipasang di Jalan Tol, Ini Lokasinya

Kabar terbaru soal denda bagi pemilik mobil di Kota Depok yang nggak punya garasi, besarannya nggak seperti yang sempat beredar.

Jadi DPRD Kota Depok beberapa waktu lalu telah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Baca Juga: Viral Banget! Pria Ini Apes karena Langsung Ketangkap Usai Curi Honda Jazz Gara-Gara Istrinya Ketinggalan di TKP, Begini Videonya!

Seperti yang dikatakan oleh Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihaya yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, denda administratif yang dkenakan pada pelanggar bukan Rp 20 juta.

"Warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 juta. Bukan Rp 20 juta.

Baca Juga: Viral! Pemuda Ini Kaget karena Temannya yang Nebeng Selipkan Uang Jutaan Rupiah di Berbagai Bagian dalam Mobil, Untuk Apa Ya?

Implementasinya, dibutuhkan waktu dua tahun," kata Dadang Wihana.

SUDAH ADA UNDANG-UNDANGNYA

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular