Otofemale.id - Tohap Silaban merupakan nama pengemudi Toyota Agya yang tantang duel petugas yang hendak menilangnya.
Kelakuan Tohap Silaban tantang duel petugas yang menilangnya tentu nggak patut untuk ditiru.
Baca Juga: Tak Perlu Takut Lagi, Simak Sederetan Tips untuk Berkendara Saat Hujan dengan Nyaman dan Aman!
Apalagi Tohap Silaban melakukan dugaan pelanggaran lalu lintas dengan berhenti di bahu jalan tol.
Untuk diketahui ladies, penggunaan bahu jalan tol itu hanya untuk kondisi darurat saja.
Baca Juga: Nyetir Sendiri ke Acara Kondangan, Bebas Ribet dan Kusut Dengan Contekan 5 Outfit Hijab Celana Ini
Dan apabila ada yang berhenti di bahu jalan tol tidak dalam kondisi darurat, maka bisa dikenakan pasal yang berkaitan dengan pelanggaran marka jalan.
Sesuai dengan Pasal 287 UU LLAJ, maka pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
Seperti ini selengkapnya Pasal 287 UU LLAJ,"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Baca Juga: Pemilik dan Pengemudi Mobil Mewah Seperti Toyota Alphard Itu Cenderung Ngeselin, Ada Studinya Nih
HINDARI GANJIL GENAP
Berhenti di bahu jalan tol seperti yang dilakukan Tohap Silaban, jadi fenomena tersendiri sekarang ini.
Fenomena berhenti di bahu jalan tol, terjadi setelah aturan baru ganjil genap mulai diberlakukan.
Dalam aturan baru ganjil genap di Jakarta, terdapat 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di Jakarta yang terkena perluasan sistem tersebut.
Khusus untuk aturan ganjil genap di 28 gerbang tol, artinya bila mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol atau masuk tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.
Baca Juga: Diduga Mabuk, Pengemudi Land Rover yang Nyebur di Kolam Bundaran HI Bisa Kena Denda Jutaan Rupiah
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian.
Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.
Sebelumnya, pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol atau sebaliknya.