Otofemale.id - Kerap terjadi, mobil nyelonong dan berakhir tenggelam di kolam Bundaran HI, Jakpus.
Paling baru mobil nyemplung kolam Bundaran HI adalah yang terjadi tadi pagi (5/2/2020).
Baca Juga: Pakar Safety Driving Bongkar Kesalahan Cewek Saat Kemudikan Mobil, Sangat Berbahaya
Mobil Land Rover warna hitam bernopol B 8700 RO, nyemplung sekitar jam 04.00 WIB.
Otofemale.id melansir dari Tribujakarta.com, pegemudi yang berinisial PWH diduga mabuk.
Baca Juga: Pilihan Serum Vitamin C Lokal, Untuk Cerahkan Kulit Wajah yang Kusam Akibat Terpapar AC
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq.
"Masih dugaan, diduga mabuk," ungkap AKBP Guntur Muhammad Thariq yang juga memastikan kalau penyidikannya ditangani Lantas Polda Metro Jaya.
Bila memang dugaan pengemudi Land Rover dalam kondisi mabuk saat terjadi kecelakaan, bisa kena denda jutaan rupiah.
Adapun jumlah dendanya, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 ayat (1).