Ada Biaya Tambahan Saat Bikin SIM Baru Atau Perpanjangan di Satpas Daan Mogot, Polisi Bilang Seperti Ini

Selasa, 18 Februari 2020 | 21:49
Tribunnews.com

Smart SIM (ilustrasi)

Otofemale.id - Surat Ijin Mengemudi alias SIM jaman now, beda dengan sebelumnya beredar.SIM jaman now sudah menggunakan Smart SIM dan itu terhitung sejak September 2019 lalu.

Baca Juga: Interior Cuman Nggak Ada Fitur Ini Harga Suzuki XL7 Beta dan Alpha Bedanya Sampai Rp 10 Juta, Pilih Mana?Meski ada perbedaan, namun urusan biaya bikin SIM jaman now atau Smart SIM tidak berubah.Semuanya masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Suami BCL Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung, Awas Nyetir Mobil Jarak Jauh Juga Bisa Kena

Selain biaya pokok pembuatan dan perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu. Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30 ribu.

Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, mengatakan, namun pendapat yang dipungut oleh Polri hanya biaya pembuatan dan perpajang SIM saja.

Baca Juga: Ternyata Ini Dampak Buruk Kalau Kita Malas Cuci Mobil Saat Musim Hujan, Catat Ladies!"Kesehatan di luar domain kami, yang dipungut oleh Polri sesuai PNBP yang telah diatur oleh pemerintah seperti yang telah disebutkan," kata Kompol Lalu Hedwin yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com (18/2/2020).Adapun biaya yang sesuai dengan PNBP adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Digelar Jelang Lebaran, IIMS 2020 Ada Program Tukar Tambah Mobil dan Motor Lama Dengan yang BaruBiaya pembuatan SIM: - Penerbitan SIM A Rp 120.000 - Penerbitan SIM B1 Rp 120.000 - Penerbitan SIM B2 Rp 120.000 - Penerbitan SIM C Rp 100.000

Biaya Perpanjangan SIM: - Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000 - Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000 - Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000 - Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Selain Harga Resmi, Ini Biaya Tambahan Bikin dan Perpanjang SIM

Editor : Octa

Baca Lainnya