4 Fakta Tarif Ojol Naik, Keputusan Kemenhub Membuat Zona 2 Jadi yang Paling Mahal

Senin, 16 Maret 2020 | 18:00
Kompas.com

Ojek online alias ojol (ilustrasi)

Otofemale.id - Sejak beberapa hari yang lalu, kenaikan tarif ojol sudah banyak yang beritakan.

Dan mulai hari ini, mulai diberlakukan kenaikan dari transportasi kekinian yang banyak digemari masyarakat Indonesia itu.

Baca Juga: Dampak Pembatasan Transportasi Umum di Jakarta Gegara Virus Corona, Banyak yang Telat Masuk Kerja

Diputuskan oleh Kemenhub, ojol di Zona 2 alias Jabodetabek, alami kenaikan Rp 250/km.

Jadi yang semula tarif batas bawahnya Rp 2.000, sekarang Rp 2.250.

Baca Juga: Satpas SIM Tetap Buka Seperti Biasa, Lakukan Ini Untuk Pencegahan Virus Corona

Sedangkan untuk Tarif Batas Atas, alami kenaikan Rp 150 (sebelumnya Rp 2.500 sekarang jadi Rp 2.650).

Selain itu, ada 4 fakta yang terkait dengan kenaikan tarif ojol.

1. Berlaku untuk zona 2

Kenaikan tarif yang diputuskan Kemenhub itu, hanya berlaku untuk Zona 2 alias Jabodetabek.

Zona 1 yang meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek) dan Bali, nggak alami kenaikan tarif.

Baca Juga: Dijamin Bebas Kulit Tangan Belang Saat Kendarai Motor, Lakukan 4 Cara Ini

Tarif batas bawah Zona 1 Rp 1.850 dan batas atasnya Rp 2.300.

Lalu untuk Zona 3 (Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua), masih Rp 2.100 (Tarif batas bawa) dan Rp 2.600 (Tarif batas atas).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Micellar Water, Wajah Anti Kotor Meski Kendarai Motor Tiap Hari

2. Dibulatkan jadi Rp 250

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan untuk zona dua atau Jabodetabek tarif batas bawah semula naik Rp 225 per kilometer dan tarif batas atas naik Rp 150 per kilometer.

"Tetapi pak menteri bilang sekalian dibulatkan saja untuk kenaikan batas bawah menjadi Rp 250 per kilometer," kata Budi Setiayadi yang dilansir Otofemale.id dari Tribunnews.com (10/3/2020).

3. Zona 2 jadi paling mahal

Sebelum revisi tarif Zona 2, tarif ojol paling mahal itu ada di wilayah Zona 3 (Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua).

Di Zona 3 itu, tarif batas bawahnya Rp 2.100 (saat Zona 2 masih Rp 2.000) dan tarif batas atasnya Rp 2.600 (ketika Zona 2 Rp 2.500.

4. Biaya jasa ikutan naik

Kenaikan tarif ojol di Zona 2 itu termasuk juga biaya jasa minimal (perjalanan dibawah 4km)

Tarif batas bawah biaya jasa yang sekarnag Rp 9.000 dan tarif batas atasnya jadi Rp 10.500.

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya