Otofemale.id - Wabah Covid-19 atau virus corona hingga kini tetap menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, virus yang satu ini sudah menginfeksi ratusan negara dengan ratusan ribu pasien.
Tak heran jika banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melawan pandemi ini.
Baca Juga: Di Rumah Aja, Beli BBM Pertamina Via Telpon Segini Minimal Ordernya
Salah satunya adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah diresmikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan, akhirnya PSBB DKI Jakarta akan dimulai pada Jumat (10/4/2020).
Pembatasan yang akan dilakukan selama 14 hari ini akan meminimalisir adanya penyebaran virus corona.
Sebab aktivitas di luar rumah sudah semakin diminimalisir hingga diharapkan bisa memutuskan rantai penyebaran virus.
Meski banyak tempat hiburan yang tutup, sektor bisnis seperti makanan, minuman, energi, hingga logistik masih tetap berjalan.
Hal itu guna untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat yang melakukan karantina di rumah.
Baca Juga: Dishub Singgung Sanksi Buat Mobil Pribadi yang Langgar Aturan, Pasca PSBB Diberlakukan di Jakarta
Lalu bagaimana dengan jalanan dan transportasi umum?
Ladies tak perlu khawatir, sebab jalan akan tetap bisa dilewati, baik tol atau pun jalan biasa.
Tidak ada pembatasan untuk jalan yang boleh dilewati selama Ladies menggunakan kendaraan sendiri.
Melansir dari Kompas.com, meski pun tidak ada pembatasan jalan, penumpang di dalam mobil pribadi akan tetap diperhitungkan atau dibatasi.
"Permenkes (Nomor 9 tahun 2020) tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," kata Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/4/2020).
Lebih lanjut, kata Sambodo, polisi masih menunggu keputusan Pemprov DKI terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Lagi Turun, SPBU Pertamina Atau Siapa yang Paling Murah Harganya?
"Kita masih nunggu hitam di atas putih (keputusan tertulis terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta). Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," ungkap Sambodo.
Seperti diketahui, surat persetujuan PSBB untuk Jakarta telah ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4/2020) malam.
Setelah itu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memiliki wewenang untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerah.