Dishub Singgung Sanksi Buat Mobil Pribadi yang Langgar Aturan, Pasca PSBB Diberlakukan di Jakarta

Selasa, 07 April 2020 | 19:29
Otofemale.id

Dampak virus corona, Jakarta tetapkan status PSBB.

Otofemale.id - Kementrian kesehatan setujui DKI Jakarta tetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pasca penetapan status PSBB di Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tegaskan kalau pembatasan itu nggak hanya berlaku pada transportasi umum saja.

Baca Juga: Di Rumah Aja, Toyota Siapkan Layanan Ini Agar Pemilik Mobil Nggak Harus ke Bengkel Resmi

"Artinya setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan, transjakarta, tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," tegas Syafrin Liputo yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.

Baca Juga: Masker Untuk Semua, Nggak Usah Ngeyel Wajib Masker Saat Naik Transjakarta

Ada sanksi yang ditetapkan bagi mereka yang melanggar aturan pembatasan itu.

Namun untuk saat ini, Syafrin menyebut hal ini masih digodok oleh Pemprov DKI.

6 HAL DALAM PSBB

Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Wagub Baru DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria Simpan 2 Mobil Pintu Geser di Garasi

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Baca Juga: Wabah Virus Corona Suzuki Indonesia Hentikan Produksi, Jangan Kuatir Soal Layanan After Sales

2. Pembatasan kegiatan keagamaan Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

Baca Juga: Lakukan 100 Uji Tabrak Honda City Dapat 5 Bintang, Buktikan Ramahnya Sampai Untuk Anak-Anak

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Pembatasan moda transportasi Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.

Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : PSBB Disetujui, Pemprov DKI Juga Bakal Batasi Akivitas Kendaraan Pribadi

Editor : Octa

Baca Lainnya