Pastikan Pengguna Mobil Pribadi Patuhi Aturan PSBB di Jakarta, Polisi Lakukan Hal Ini

Jumat, 10 April 2020 | 13:57
via @jktinfo

Suasana Jakarta saat aturan PSBB diberlakukan (10/4/2020).

Otofemale.id - Mobil pribadi nggak ada larangan melintas di Jakarta selama diberlakukan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Hanya saja, selama 14 hari pelaksanaan PSBB di Jakarta ada syarat dan atauran yang harus dipenuhi pengguna mobil pribadi.

Baca Juga: Selama PSBB Berlaku di Jakarta, Bengkel Resmi Daihatsu Libur Loh Ladies

Seperti jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas normalnya dan juga semuanya wajib pakai masker.

"Jadi bila jumlah kursi bisa untuk 6 orang, maka maksimal 3 orang," kata Gubernur Anies Baswedan.

Baca Juga: PSBB di Jakarta Resmi Berlaku, Ladies Pastikan Patuhi Syarat Saat Kendarai Mobil Pribadi Daripada Rp 100 Juta Melayang

Nah untuk memastikan syarat bagi pengguna mobil pribadi dipenuhi, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan skemanya.

Polisi menyiapkan skema mirip dengan sistem three in one.

Jadi nantinya setiap mobil yang melintas diminta untuk memperlambat laju dan membuka kaca mobil.

"Skemanya kaya pemeriksaan 3 in 1 suruh berhenti, perlambat, buka kaca.

Sudah kita laksanakan cek pointnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo yang dikutip Otofemale.id dari Ntmcpolri.info (10/4/2020).

Baca Juga: New Suzuki Ignis, Semua Tipe Harganya Naik Hanya Rp 5 Juta Saja

Ditegaskan juga oleh Kombes Sambodo Purnomo Yogo, akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Salah satu sanksi yang bakal dikenakan yakni karantina kesehatan.

Baca Juga: Jakarta Akan Terapkan PSBB, Satpas SIM Polda Metro Jaya Tetap Buka Senin Sampai Sabtu

"Kalau Pergub itu nanti berdasarkan Undang-undang. Undang-undang itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP.

Tapi kita kasih imbauan dulu," tegas Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

DENDA RP 100 JUTA

Selama PSBB di Jakarta, ladies yang kendarai mobil pribadi, tetap bisa melakukan kegiatannya.

Hanya saja, harus tetap memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan selama 14 hari (23/4/2020) masa berlakunya PSBB.

Jangan sampai aturan yang berlaku ladies langgar, atau ladies mau dipenjara dan kena denda Rp 100 juta.

Ancaman sanksi pidana dan denda itu seperti disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies, Baswedan.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta.

Editor : Octa

Baca Lainnya