Anti Penasaran, Pemotor yang Kena Tegur Langgar Aturan PSBB Begini Wujud Blankonya

Kamis, 16 April 2020 | 11:07

Check Point PSBB Polda Metro Jaya (13/4/2020).

Otofemale.id - Selama masa berlaku PSBB, ada 3 aturan yang wajib ditaati oleh ladies pengguna motor.

Aturan selama PSBB untuk motor, seperti wajib pakai masker, sarung tangan dan boleh boncengan kalau tinggal 1 rumah.

Baca Juga: Kelar Cabut Stiker Oleskan Cairan Ini, Bekas Lem Sirna Aman Buat Cat Bodi Motor

Nah buat yang melanggar, akan dapat teguran dari petugas dilapangan.

Blangko surat teguran saat melanggar aturan PSBB, baru-baru ini beredar dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan kalau itu bukan tilang.

Baca Juga: Di Rumah Aja, Pecinta Vespa Indonesia Bisa Dapetin Merchandise Resmi Fila x Vespa

"Itu hanya surat teguran, jadi bukan ditilang.

Masa dalam keadaan susah seperti kami masih melakukan penilangan. Gak mungkin," kata Kombes Yusri Yunus yang dilansir Otofemale.id dari GridOto.com (15/4/2020).

Pelanggar aturan PSBB dalam surat teguran itu, diminta berikan pernyataan nggak akan mengulangi kesalahan di lain waktu.

Kalau sampai ketahuan melanggar aturan PSBB lagi, maka tindakan tegas penilangan baru dikenakan.

Istimewa

Surat teguran pelanggaran PSBB

"Kita mengajak dan mengedukasi masyarakat agar mereka sadar bahwa ini bukan untuk polisi.

Melainkan untuk kebaikan masyarakat itu sendiri," pesan Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Pemotor Wajib Pakai Sarung Tangan Selama PSBB, Beli Baru Perhatikan 5 Hal Ini

PELANGGARAN TERBANYAK SELAMA PSBB

Ada beberapa aturan berkendara yang diberlakukan, saat PSBB resmi dijalankan di Jakarta.Aturan tersebut diantaranya adalah wajib pakai masker, boncengan harus sesuai aturan dan kapasitas penumpang mobil nggak melebihi 50%.

Paling banyak aturan PSBB yang dilanggar pengendara kendaraan bermotor adalah wajib pakai masker.Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, memastikan hal tersebut."Sebanyak 3.474 pelanggaran terdiri dari 2.304 pelanggaran tidak menggunakan masker, 787 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo beberapa hari lalu..

Editor : Octa

Sumber : GridOto.com

Baca Lainnya