Otofemale.id - Seperti Jakarta dan Bodetabek, Kota Bandung, Jabar juga akan membelakukan aturan PSBB.
Aturan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar diberlakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Ingat Aturan Baru Larangan Mudik, Nggak Hanya Berlaku Untuk ASN dan Lainnya Saja
Kota Bandung menetapkan rabu besok (22/4/2020), mulai berlakunya aturan PSBB.
Bagi pengemudi mobil pribadi seperti toyota Avanza di Bandung, hindari perbuatan yang miliki potensi bikin macet jalan.
Baca Juga: Keanu Reeves Nggak Hanya Simpan Mobil Keren, Tapi Juga Punya Pabrik Motor Sendiri
Adapun perbuatan yang punya potensi bikin macet jalan adalah melanggar aturan yang berlaku di PSBB.
Buat yang belum tahu aturan dalam PSBB bagi pengendara mobil, diantaranya adalah kapasitas yang diangkut hanya 50% (supir dan penumpang).
Selain itu juga melaksanakan social distancing didalam mobil (nggak boleh ada penumpang yang duduk di samping jok supir), dan menggunakan masker.
Salah satu saja aturan PSBB dilanggar pengemudi mobil pribadi, maka polisi akan menyetop dan berikan peringatan.
Baca Juga: Info Penting Buat Ladies Pemilik Rambut Lepek, Ini Rekomedasi Sampo Untuk Mengatasinya
Proses tersebut bila dalam kondisi jalanan yang padat, bisa picu kemacetan.
Juga jangan lupa, kooperatif dengan apa yang diperintahkan oleh petugas di check point.
Baca Juga: Tangerang Besok Mulai Terapkan PSBB, Pemilik Xpander Jangan Sampai Kebanyakan Bawa Penumpang
DITEGUR SAMPAI SADAR
Pengemudi mobil yang melanggar aturan PSBB, Kapolrestabes Bandung sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Kombes Pol Ulung ungkapkan akan akukan penindakan yang bersifat humanis.
"Sementara kita masih humanis.
Blanko pelanggaran diberikan sebagi pegangan (kepada pelanggar) tapi bisa masuk catatan kepolisian.
Tindakan yang humanis ini dilakulan karena Perwal memang seperti itu. Kita berikan informasi kemudian kita tegur terus.
(Kalau melanggar lagi) kita berikan informasi, kita tegur lagi sampai sadar," ungkap Kombes Pol Ulung yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com.