Otofemale.id - Tahap kedua PSBB di Surabaya Raya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa katakan akan adanya penindakan yang lebih tegas.
Bagi Khofifah Indar Parawansa, pada pelaksanaan PSBB sebelumnya sudah dilakukan edukasi dan sosialisasi.
Tindakan tegas buat pelanggar PSBB tahap kedua di Surabaya Raya yang dimaksud Kofifah Indar Parawansa, sampai urusan nggak bisa perpanjangan SIM.
"Tapi fase kedua, penindakan akan lebih nampak dan tegas.
Bagi mereka yang melakukan pelanggaran PSBB, mereka yang melanggar tidak akan mendapatkan perpanjangan SIM selama 6 bulan ke depan, begitu juga saat mengurus SKCK," kata Gubernur perempuan pertama di Jatim yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.
Baca Juga: Tawarkan Jasa Mudik Via Medsos, Travel Gelap Dongkrak Harga Tiketnya Nggak Kira-Kira
Lanjutan aturan PSBB di Jatim, mulai berlaku hari ini (11/5/2020) dan nantinya akan berakhir 14 hari mendatang (25/5/2020).
Dalam aturan PSBB diwajibkan bagi pengendara mobil untuk menggunakan masker, melakukan social distancing dan membatasi jumlah penumpang sampai dengan 50%.
DOMINASI PELANGGARAN
Pelaksanaan hari pertapa tahap kedua PSBB di Surabaya Raya, pelanggaran sudah agak berkurang.
Baca Juga: Sudah 56 Hari Jakarta Bebas Ganjil Genap, Polda Metro Jaya Ungkap Kelanjutannya
Hal tersebut diungkapkan oleh Bagus, Staff Bidang Angkutan dan Keselamatan Dishub Jatim.
"Masyarakat sudah mulai bagus dan tertib.
PSBB tahap kedua ini sudah cukup sosialisasi, sehingga pelanggaran agak berkurang," ungkapnya yang dilansir Otofemale.id dari Surya.co.id.
Pelanggaran agak berkurang, berarti bukan nggak ada yang lakukan pelanggaran loh ya.
Menurut Bagus, pelanggaran yang masih ada khususnya pengendara roda 4 adalah masih nggak menetapkan social distancing.
Sementara itu, kurangnya kelengkapan surat izin kerja membuat pengendara roda dua terpaksa putar balik di check point PSBB Surabaya Raya.