Ada Jalur Sepeda Sementara di Jalan Sudirman-Thamrin, Ladies Jangan Sampai Kena Sanksi Rp 500 Ribu

Jumat, 19 Juni 2020 | 17:46
@dalops_dishubdkijakarta

Jalus sepeda sementara di Jakarta.

Otofemale.id - PSBB Transisi, Pemprov DKI Jakarta sediakan jalur sepeda sementara di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin.

Ladies pengguna mobil, harus berhati-hati dengan adanya jalur sepeda sementara atau yang juga disebut pop up bike line itu.

Baca Juga: Hore! CFD Sudah Mulai Minggu Besok, Tapi Belum Bisa Jajan Cantik Disana

Pasalnya pop up bike line sepanjang 14km itu menggunakan jalur kendaraan bermotor dan ditandai dengan traffic cone.

Aslinya, jalur sepeda di kawasan tersebut adanya di trotoar bareng dengan pejalan kaki.

Baca Juga: Please Deh! Kendarai Mobil Itu Bawa STNK dan SIM Asli, Nekat Cuman Bawa Fotokopiannya Bisa Dipenjara

"Di koridor (Jalan) Sudirman-Thamrin, kita pisahkan jalur sementara, untuk (jalur) pesedepa kita berada di jalur lalu lintas," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Sementara itu, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo penempatan traffic cone sebagai marka pembatas jalur sepeda dan kendaraan bermotor.

"Kendaraan lain tidak boleh melalui jalur sepeda itu.

Kalau kendaraan lain masuk jalur sepeda selama jalur tersebut ada markanya, maka akan melanggar marka," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo yang dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Siap Delete Premium dan Pertalite, Pertamina : Ada Regulasi KLH

Pelanggaran marka jalan, maka dikenakan sanksi berdasarkan aturan yang ada di UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Sanski yang disebutkan pada pasal 287 Ayat 1 (melanggar marka jalan), pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

Baca Juga: Waduh! Hoax Sudah Sampai Urusan Servis Gratis Nih, Atas Namanya Suzuki

BUKA TUTUP

Ladies nggak usah cemberut dulu, kalau jalur kendaraan di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dijadikan pop up bike line.

Soalnya pemberlakuannya, nggak 24 jam nonstop dan buka tutup kok.

Saat hari kerja pop up bike line, buka tutupnya mulai 06.00-08.00 WIB dan sore 16.00-18.00 WIB.

Nah kalau sabtu dan minggu, mulainya 06.00-10.00 dan 16.00-19.00 WIB.

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya