Masih Kurang Disiplin, PSBB Transisi Jakarta Lanjut 14 Hari Kedepan

Kamis, 02 Juli 2020 | 11:10
kolase Otofemale.id

PSBB transisi Jakarta berlanjut selama 14 hari ke depan (2/7/2020).

Otofemale.id - Pemprov DKI Jakarta merasa masih diperlukan peningkatan kedisiplinan masyarakat, setelah sebulan melaksanakan PSBB transisi.

Makanya, PSBB transisi dilanjutkan ke tahap 2 selama 14 hari.

Baca Juga: Sebelum Terbakar, Via Vallen Ternyata Sempat Pakai Toyota Alphard Miliknya Untuk Berbagi

Dalam live conference, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan masyarakat perlu meningkatkan kedisiplinan dalam 3 aspek penting.

Baca Juga: Underpass Senen Ditutup Sebulan, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya Biar Enggak Bingung

"Secara umum masih perlu ada peningkatan kedisiplinan masyarakat di dalam 3 aspek penting, satu adalah penggunaan masker.

Dua adalah mencuci tangan secara rutin, yang ketiga adalah menjaga jarak.

Tiga ini perlu kita jaga dan tingkatkan," sebut Anies Baswedan di akun Youtibe Pemprov DKI Jakarta (1/7/2020).

Adapun tahap ke-2 PSBB transisi Jakarta, dimulai hari ini (2/7/2020).

"PSBB di Jakarata diperpanjang selama 14 hari ke depan dan kita akan evaluasi lagi, sesudah kita mendapatkan perkembangan terbaru," kata Anies Baswedan.

Baca Juga: Jekmil, Inovasi dari Bidan di Magetan Untuk Antar Jemput Ibu Hamil

SIKM MASIH PERLU

Terkait dengan PSBB termasuk masa transisi, ada aturan soal kepemilikan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi warga Jakarta dan luar Jabodetabek.Jadi bagi warga Jakarta yang hendak keluar kota (luar Bodetabek), harus miliki SIKM dan itu berlaku juga bagi warga luar Jabodetabek yang hendak masuk ibukota.

Baca Juga: Pelaku yang Membakar Toyota Alphard Milik Via Vallen Ngaku Punya Gangguan Kejiwaan, Mbah Mijan: 'Ini Sih Enggak Beres!'Urusan kepemilikan SIKM, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan masih wajib."Masyarakat yang ingin bepergian keluar Jabodetabek atau dari luar mau ke Jakarta tetap wajib memiliki SIKM," tegas Syafrin Liputo.

Pengurusan SIKM saat ini, ditekankan oleh Syafrin Liputo dibuat lebih simple.Sebelumnya mengurus SIKM kudu melampirkan hasil keterangan rapid test bebas Covid-19.Saat ini, cukup tes via Corona Likelihood Metric (CLM) ladies sudah bisa membuat SIKM.

Baca Juga: Pilihan Sunscreen Model Stick, Lebih Aman Digunakan di Kondisi Pademi Covid-19Apa itu CLM?"CLM ini basisnya aplikasi yang ada di situs corona.jakarta.go.id," kata Syafrin Liputo yang dilansir dari Kompas.com.Jadi dengan aplikasi CLM, pemohon SIKM akan di assessment melalui sistem skoring dan juga beberapa pernyataan yang harus diisi.Bila parameter CLM menyatakan yang bersangkutan aman atau bebas dari Covid-19, maka akan diberikan SIKM yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan.

Editor : Octa

Baca Lainnya