Mudik Idul Adha, Begini Cara Tahu Tarif Tol Mobil Pribadi Via Online

Selasa, 28 Juli 2020 | 15:43
Kompas.com

Cari tahu tarif tol, bisa via online (ilustrasi).

Otofemale.id - Idul Adha yang jatuh pada hari Jum'at (31/7/2020), dipastikan akan jadi ajang mudik.

Mengingat banyak warga Jabodetabek yang nggak bisa mudik pada lebaran tahun ini.

Baca Juga: Mudik Idul Adha Jakarta-Semarang Lewati 8 Gerbang Tol, Ladies Jangan Lupa Siapkan Budget Segini Yah

Perjalanan panjang mudik, memang bukan jadi hal aneh bagi warga +62.

Sudah biasa, namun alangkah baiknya kalau perjalanan mudik direncanakan terlebih dahulu.

Baca Juga: Mudik Idul Adha Anti Panik, Ini Loh Maksudnya Tulisan Kecepatan Rata-Rata di Struk Pembayaran Tol

Dengan merencanakan perjalanan mudik, setidaknya ladies bisa mempersiapkan biaya yang harus dikeluarkan.

Dari beberapa item biaya perjalanan, salah satu yang harus dipesiapkan adalah biaya untuk bayar tol.

Yah, mudik jaman now apalagi untuk warga Jabodetabek yang hendak menuju Jateng atau Jatim, pasti memilihnya perjalanan via jalan tol.

Untuk mengetahui biaya yang harus dikeluarkan saat perjalanan mudik via jalan tol, ladies bisa intip Bpjt.pu.go.id.

Baca Juga: Mudik Idul Adha, Pulang Kampung Nggak Dilarang Asal Lakukan Hal ini

Di dalam website resmi Kementrian PUPR itu, ladies pilih kanan Tarif Tpl (adanya dipojok paling kanan).

Ada 3 pilihan, sub kanal Tabel Tarif Tol, Cek Tarif Tol dan Gol. Kendaraan.

Baca Juga: Berburu Honda Brio Mesin 1.300cc, Keluaran 2012 Masih Rp 95 Jutaan

Untuk tahu biaya yang harus disiapkan untuk perjalanan mudik, ladies pilih sub kanal Cek Tarif Tol.

Akan ada 4 pilihan, yakni Pilih Ruas Jalan Tol, Pilih Gerbang Masuk, Pilih Gerbang Keluar, dan Pilih Golongan Kendaraan.

Kelar ladies mengisi keempat pilihan yang tersedia itu, baru deh di bagian paling bawah akan tertera tarif tol.

Contohnya seperti ini :

- Pilih Ruas Jalan Tol : Jakarta-Cikampek- Pilih Gerbang Masuk : Jakarta IC- Pilih Gerbang Keluar : Cikampek- Pilih Golongan Kendaraan : Golongan I

TARIF TOL

15.000.00 (dalam rupiah)

Adapun tarif yang keluar itu, berdasarkan Kepmen PUPR No 481/KPTS/M/2019.

Tag

Editor : Octa