Covid-19 Bisa Picu Gage di Jakarta Berlaku 24 Jam, Begini Kata Kadishub

Senin, 10 Agustus 2020 | 09:43
Fotokita.grid.id

Ganjil genap di ruas Jalan Jakarta (Illustrasi)

Otofemale.id - Sejak minggu lalu, Jakarta telah memberlakukan kembali ganjil genap (gage).Setelah sempat ditiadakan beberapa bulan karena pandemi Covid-19.
Baca Juga: Hari Ini Sanksi Tilang Ganjil Genap Mulai Berlaku, Ingat Dendanya Rp 500 Ribu LohPenerapan kembali gage ini berguna untuk mengurai kemacetan serta membatasi pergerakan warga selama pandemi.
Pembatasan pergerakan ini agar masyarakat lebih banyak beraktifitas di rumah saja untuk mencegah penyebaran virus corona.
Baca Juga: Keluar Api Dari Arah Mesin, Sedan BMW Terbakar Saat Test DriveNamun belakangan ada isu yang mengatakan kalau gage di Jakarta bakal berlaku selama 24 jam di banyak ruas jalan.Bukan cuma itu saja, bahkan rencananya motor juga akan dikenakan aturan gage.
Isu tersebut muncul karena adanya Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi.Dimana pelaksanaan gage bisa diterapkan secara penuh untuk mengurai kemacetan atau kepadatan jalanan di Ibukota.
Baca Juga: 7 Tips Cegah Mobil Terbakar Dari Suzuki, Jangan Tinggalkan Powerbank Melansir Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan jika aturan tersebut mungkin saja terjadi dan berlaku di segala aspek.
Baca Juga: Sudah Waktunya Ganti Aki Mobil, Mending Pilih yang Kering atau Basah?"Bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 bisa diterapkan. Ini tak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tapi juga sepeda motor.Apa itu, itu bisa diterapkan di seluruh ruas jalan. Bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan," jelas Syafrin.
Untuk sekarang ini gage masih diterapkan bagi mobil dan berlaku pada pagi hari pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari 16.00 - 21.00 WIB.Bagi mobil yang melanggar gage akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan selama dua bulan.Artikel ini telah tayang di Kompas.com, judul : Rencana Ganjil Genap Berlaku 24 Jam di Seluruh Ruas Jalan Jakarta

Editor : Octa

Baca Lainnya