Otofemale.id - Sejak senin lalu (3/8/2020), aturan ganjil genap mulai diberlakukan lagi di Jakarta.
Sebagai tahap awal pemberlakuan lagi aturan ganjil genap, maka dilakuan sosialisasi.
Baca Juga: Keluar Api Dari Arah Mesin, Sedan BMW Terbakar Saat Test Drive
Sehingga pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap, nggak langsung kena tilang.
Tahap sosialisasi yan rencananya hanya 3 hari, ternyata masih kurang.
Baca Juga: Ini 6 Pelanggaran Tilang Elektronik Untuk Mobil, Kameranya Bisa Tembus Kaca Loh
Makanya lantas diperpanjang dan Minggu (9/8/2020), jadi hari terakhir masa sosialisasi.
Hari senin ini (10/8/2020), akan mulai diberlakukan tindakan tegas bagi pelanggar aturan ganjil genap.
Dilansir Otofemale.id dari RRI.co.id, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan mulai berlakuka sanksi tilang ganjil-genap.
"Sanksi tilang akan diberlakukan bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (9/8/2020).
Baca Juga: 5 Jenis Pelanggaran Incaran Kamera Tilang Elektronik Untuk Lady Bikers, Jangan Sampai Terekam